tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait pemenuhan hak korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Senin (2/2/2026). Meski menolak gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa tersebut, MK menegaskan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap menjadi kewajiban mutlak negara yang tidak boleh diabaikan.
Hakim Daniel Yusmic mengatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menolak permohonan yang teregister dengan nomor perkara 250/PUU-XXIII/2025, yang diajukan Sherly Putri, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina.
"Penolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Daniel Yusmic saat membacakan putusan, yang dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin (2/2/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon berharap MK menyatakan Pasal 67 ayat (22) UU a quo yang berbunyi 'Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban mutlak negara yang pelaksanaannya diprioritaskan tanpa dapat dikesampingkan dengan alasan keterbatasan kondisi anggara, sarana, atau prasarana'.
Menurut para Pemohon, frasa 'sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban' dalam pasal tersebut membuka celah bagi negara untuk melepaskan atau mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Lebih lanjut, norma tersebut dinilai para pemohon tidak disertai dengan batasan dan mekanisme pelaksanaan sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas dalam pelaksanaannya.
Sementara, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak dicantumkannya ketentuan bahwa pemenuhan hak korban merupakan kewajiban mutlak negara yang bersifat absolut dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan keterbatasan anggaran, sarana, atau prasarana, tidak serta-merta menjadikan Pasal 67 ayat (2) UU TPKS inkonstitusional.
Mahkamah berpendapat, norma tersebut tidak melanggar hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri pribadi, serta pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Meski menolak permohonan tersebut, MK menegaskan pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap merupakan kewajiban negara. Mahkamah secara khusus mengingatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar senantiasa memprioritaskan pemenuhan hak korban secara penuh dan optimal.
MK juga menyoroti bahwa korban kekerasan seksual sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak, sehingga pemenuhan hak korban menjadi sangat penting untuk mendukung proses pemulihan serta memastikan korban merasa dilindungi dan ditangani oleh negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























