tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan tak ada lagi sebutan majikan dan pembantu dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Undang-Undang yang baru disahkan kemarin, Selasa (22/4/2026), tersebut mengkategorikan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja.
“Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujarnya dalam konferensi pers Update Program Prioritas serta Penguatan Posisi Indonesia di Dunia Internasional dan Perlindungan Generasi Muda di Era Digital, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, PRT juga harus mendapatkan hak-hak dasar yang meliputi upah layak, jam kerja wajar, hak libur atau cuti, mendapatkan makanan sehat, jaminan sosial, berhak atas perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Nantinya, hak-hak dasar yang harus diperoleh PRT tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, dalam hal perlindungan hukum, dalam undang-undang disebutkan bahwa masyarakat sekitar terutama RT dan RW akan dilibatkan kalau ada persoalan-persoalan terkait PRT.
“Ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga, yaitu RT atau RW. Karena disitu akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat. Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara pekerja rumah tangga dengan pemberi pekerja rumah tangga,” jelas Arifah.
Namun, pada dasarnya UU PPRT dirancang bukan hanya untuk melindungi PRT saja, namun juga pemberi kerja. Hanya saja, UU PPRT belum mengatur banyak hal secara detil. Karena itu, pemerintah diberikan waktu 45 hari untuk menerapkan aturan turunan UU PPRT.
“Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya. Ini beberapa hal terkait dengan disahkannya undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” pungkas dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































