Menuju konten utama

Pleidoi Eks Bos eFishery Gibran usai Dituntut 10 Tahun Bui

Gibran Huzaifah membantah semua tuduhan jaksa terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pleidoi Eks Bos eFishery Gibran usai Dituntut 10 Tahun Bui
Pendiri sekaligus mantan petinggi eFishery, Gibran Chuzaefah saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.

tirto.id - Persidangan terdakwa kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan petinggi start up eFishery, masuk dalam agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026).

Pendiri sekaligus mantan petinggi eFishery. Gibran Huzaifah membacakan pleidoi di depan majelis hakim. Ia berikan bantahan atas segala yang dituduhkan jaksa, saat pembacaan putusan tuntutan pekan lalu.

Ia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, bersama eks VP Corporate Finance & Investor Relations eFishery, Angga Hadrian Raditya. Sementara eks VP Artificial Intelligence of Internet of Things (AloT) eFishery, Andri Yadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Berdasarkan putusan tuntutan jaksa, para terdakwa, terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam nota pembelaan pribadinya itu, Gibran menceritakan, selama 11 tahun masa kepemimpinannya, perusahaan telah memberikan imbal hasil return yang signifikan bagi beberapa investor awal.

Beberapa pemegang saham mencatatkan keuntungan berkali-kali lipat dari nilai investasi mereka, termasuk perwakilan investor yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini.

Saat membacakan pleidoi, Gibran juga sempat menyinggung tuduhan manipulasi laporan keuangan untuk dapatkan bonus sebesar Rp54 miliar. Akibat tuduhan tersebut, akhirnya ia dianggap merugikan perusahaan.

Padahal bonus itu berhak diterima 2.500 karyawan PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN), berdasarkan performa dan pencapaian perusahaan. Jumlah bonus juga hanya bernilai satu hingga tiga bulan gaji.

"Jumlah Rp54 milliar yang disebutkan adalah total bonus dan insentif karyawan. Keputusan itu sudah disetujui para komisaris secara terbuka," imbuhnya.

Hal itu juga dipertegas Tim Penasihat Hukum. Nilai kerugian Rp 54,4 miliar yang didakwakan, bukanlah dana yang digelapkan Gibran. Melainkan anggaran bonus dan insentif operasional yang telah didistribusikan kepada ribuan karyawan PT MTN.

"Pembagian ini didasarkan pada pencapaian Key Performance Indicator secara individu maupun tim, dan proses penentuannya telah mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris dan pihak pemegang saham," tegasnya.

Dalam kalimat penutup pledoi, Gibran pun meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. Ia ingin dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya mohon berikan kesempatan 10 tahun untuk kembali turun ke masyarakat. Bukan menghabiskan di balik jeruji penjara," harap Gibran.

Pembacaan itu pun sempat berhenti beberapa saat. Suasana baru menyelimuti ruang sidang saat Gibran membahas soal hubungan ia dan sang anak yang terpisah berbulan-bulan.

Majelis hakim menghentikan momen pembacaan pleidoi ketika istri Gibran terdengar menangis terisak. Ia lantas mempersilakan Gibran bacakan nota pembelaan kala istrinya sudah berhenti dengan tangisnya.

"Berikanlah keadilan yang seadil-adilnya dari hati nurani, bukan hanya bagi saya, tapi bagi ribuan karyawan dan para petani," ucapnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Gibran yang dihadiri Sinta Agtrianasari, Merari Sabati dan Josua Jujur, merespons sejumlah pemberitaan yang beredar di media massa mengenai dugaan kerugian perusahaan.

Substansi dakwaan dan pembuktian yang disampaikan JPU dalam persidangan, lanjutnya, sama sekali tidak berkaitan dengan isu dual reporting atau kerugian senilai $300 juta, seperti yang banyak dinarasikan di ruang publik.

Persidangan secara spesifik hanya berfokus pada dua hal utama, proses akuisisi teknologi PT Dycodex senilai Rp15 miliar dan pembagian bonus, serta insentif karyawan selama periode 2021 sampai dengan 2024 senilai Rp54,4 miliar. Dua komponen tersebut disebut sebagai nilai kerugian PT MTN dalam perkara ini.

"Kasus ini murni berpusat pada kebijakan operasional perusahaan yang tunduk pada ketentuan internal MTN, termasuk anggaran dasar, serta ketentuan mengenai perseroan terbatas yang berlaku," ujar mereka.

Lalu mengenai tuduhan Pasal 374 KUHP terkait akuisisi PT Dycodex, tim kuasa hukum menyatakan, langkah itu merupakan keputusan strategis untuk memperkuat infrastruktur Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI) milik perusahaan.

"Proses akuisisi itu dilakukan secara terbuka dan telah disetujui oleh jajaran komisaris serta pemegang saham," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PLEIDOI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama