tirto.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut petinggi eFishery telah terbukti melakukan penggelapan dana investasi sebesar Rp15 miliar.
Total dana investasi yang digelapkan itu diketahui sebagai informasi awal setelah Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga petinggi eFishery sebagai tersangka dan melakukan penahanan. “Untuk [total penggelapan dana] yang awal, yang sudah bisa kita buktikan, Rp15 miliar,” ujar Helfi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan hingga saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman dan mengaudit laporan keuangan eFishery. Selain itu, Bareskrim Polri disebutnya juga masih terus menelurusi kemana uang hasil penggelapan itu dialirkan oleh para petinggi eFishery.
“Kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti,” ucapnya.
Untuk itu, Helfi menambahkan, Bareskrim Polri juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setelah nantinya berhasil menghimpun rekening yang dimiliki oleh pihak eFishery.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah beserta dua petinggi eFishery lainnya yakni Angga Hadrian Raditya selaku mantan Wakil Presiden eFishery, dan juga Andri Yadi selaku Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025," kata Helfi.
Sementara itu, dalam wawancara dengan Tirto, Gibran telah mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Bareskrim.
Namun, menurutnya, pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan isu manipulasi laporan keuangan eFishery, melainkan soal proses akuisisi perusahaan software house DycodeX oleh PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), induk usaha eFishery, pada Maret 2024. DycodeX adalah tim startup pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dan internet-of-things (IoT) asal Bandung.
Berdasarkan temuan audit oleh FTI Consulting, terdapat pembayaran sebesar Rp15 miliar dari MTN kepada empat usaha patungan (CV) yang terafiliasi dengan DycodeX, yakni CV Deeptech Solusi Indonesia, CV Teknologi Terkini Mandiri, CV Solusi Teknologi Harmoni, dan CV Integrasi Teknologi Terdepan.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, keempat CV tersebut tercatat melakukan transfer dana senilai total Rp5 miliar kepada pihak yang tidak diidentifikasi dalam dokumen. Selain itu, pada 13 Desember 2023, Gibran juga menandatangani surat jaminan pribadi dengan empat individu yang mewakili masing-masing CV, yakni Annisa Faza, Muhammad Alpi Gandamanah, Ramadhan Azka, dan Rezki Fitrazaki—menunjukkan adanya keterlibatan langsung Gibran dalam struktur dan pengendalian keempat entitas tersebut.
Audit juga mencatat bahwa pada Oktober 2022 sempat disusun draf perjanjian jual beli bersyarat antara MTN dan DycodeX, meski dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani. Kesepakatan itu kemudian dibatalkan melalui perjanjian penghentian kerja sama yang ditandatangani MTN dengan pihak DycodeX dan tiga nama lainnya, yakni Susando Tedharto Hokandar, Jaka Susanta, dan Triyanto, pada 29 Desember 2023
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































