tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menahan dua petinggi eFishery lainnya bersamaan dengan Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy. Diketahui, ketiganya merupakan tersangka kasus penggelapan di eFishery.
Gibran diketahui merupakan CEO dari startup eFishery. Dia memang sejak awal menjadi pihak terlapor dalam kasus dugaan penggelapan di perusahaannya yang dilaporkan sejumlah nasabah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan dua lainnya yang ditahan, yakni Angga Hadrian Raditya selaku mantan Wakil Presiden eFishery dan tersangka Andri Yadi selaku Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak Kamis, 31 Juli 2025," ucap Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Dalam wawancara dengan Tirto, Gibran telah mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Bareskrim. Namun, menurutnya, pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan isu manipulasi laporan keuangan eFishery, melainkan soal proses akuisisi perusahaan software house DycodeX oleh PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), induk usaha eFishery, pada Maret 2024.
DycodeX adalah tim startup pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dan internet-of-things (IoT) asal Bandung.
Berdasarkan temuan audit oleh FTI Consulting, terdapat pembayaran sebesar Rp15 miliar dari MTN kepada empat usaha patungan (CV) yang terafiliasi dengan DycodeX, yakni CV Deeptech Solusi Indonesia, CV Teknologi Terkini Mandiri, CV Solusi Teknologi Harmoni, dan CV Integrasi Teknologi Terdepan.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, keempat CV tersebut tercatat melakukan transfer dana senilai total Rp5 miliar kepada pihak yang tidak diidentifikasi dalam dokumen. Selain itu, pada 13 Desember 2023, Gibran juga menandatangani surat jaminan pribadi dengan empat individu yang mewakili masing-masing CV, yakni Annisa Faza, Muhammad Alpi Gandamanah, Ramadhan Azka, dan Rezki Fitrazaki—menunjukkan adanya keterlibatan langsung Gibran dalam struktur dan pengendalian keempat entitas tersebut.
Audit juga mencatat bahwa pada Oktober 2022 sempat disusun draf perjanjian jual beli bersyarat antara MTN dan DycodeX, meski dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani. Kesepakatan itu kemudian dibatalkan melalui perjanjian penghentian kerja sama yang ditandatangani MTN dengan pihak DycodeX dan tiga nama lainnya, yakni Susando Tedharto Hokandar, Jaka Susanta, dan Triyanto, pada 29 Desember 2023.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































