tirto.id - Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi tahun lalu. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025.
Kepastian penahanan Gibran disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. "Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," ujarnya saat dikonfirmasi Tirto, Senin (4/8/2025).
Saat berbincang dengan Tirto beberapa waktu lalu, Gibran mengakui bahwa dirinya dipanggil penyidik Bareskrim. Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak terkait dengan isu manipulasi laporan keuangan eFishery, melainkan berkaitan dengan akuisisi perusahaan software house DycodeX oleh PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), induk usaha eFishery, pada Maret 2024.
DycodeX merupakan startup pengembang kecerdasan buatan (AI) dan internet-of-things (IoT) asal Bandung. Berdasarkan temuan audit oleh FTI Consulting, terungkap bahwa MTN melakukan pembayaran sebesar Rp15 miliar kepada empat CV yang terafiliasi dengan DycodeX, yaitu CV Deeptech Solusi Indonesia, CV Teknologi Terkini Mandiri, CV Solusi Teknologi Harmoni, dan CV Integrasi Teknologi Terdepan.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, keempat CV tersebut tercatat mentransfer dana total Rp5 miliar kepada pihak yang tidak teridentifikasi dalam dokumen. Selain itu, Gibran disebut menandatangani surat jaminan pribadi dengan empat individu yang mewakili masing-masing CV.
Hal ini menunjukkan keterlibatan langsung Gibran dalam struktur dan pengendalian keempat entitas tersebut. Audit juga mengungkap bahwa pada Oktober 2022 sempat disusun draf perjanjian jual beli bersyarat antara MTN dan DycodeX, meski tidak pernah ditandatangani.
Kesepakatan itu akhirnya dibatalkan melalui perjanjian penghentian kerja sama yang ditandatangani MTN dengan DycodeX serta tiga nama lain, yakni Susando Tedharto Hokandar, Jaka Susanta, dan Triyanto, pada 29 Desember 2023.
Selain itu, audit menyoroti sejumlah dokumen internal, termasuk presentasi terkait struktur DycodeX, catatan transaksi dalam buku besar MTN terkait akuisisi dari 2022 hingga 2024, serta dokumen internal eFishery Group saat Gibran masih menjabat CEO.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup struktur organisasi, daftar karyawan, hingga perencanaan bisnis seperti "Proyek Padang Mahsyar" dan target penagihan piutang 2025.
Akuisisi DycodeX diduga menjadi pemicu kecurigaan penggelapan dana oleh Gibran. Namun, ia membantah keras tuduhan tersebut. "Sepeser pun tidak ada yang saya ambil," tegasnya.
Hingga saat ini, Polri belum mengungkap secara rinci pasal yang dikenakan maupun detail materi perkara. Penahanan Gibran dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan yang juga melibatkan mantan Chief Product Officer (CPO) eFishery.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































