Menuju konten utama

Update Kasus Ahok: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam gelar perkara ini Polri akan meminta keterangan dari 16 saksi ahli. Hasil gelar perkara akan disampaikan pada Kamis mendatang untuk menentukan Ahok bersalah atau tidak dalam perkara tersebut.

Update Kasus Ahok: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Suasana gelar gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (15/11/2016). Dalam gelar perkara ini Polri akan meminta keterangan dari 16 saksi ahli. Hasil gelar perkara akan disampaikan pada Kamis (17/11) mendatang untuk menentukan Ahok bersalah atau tidak dalam perkara tersebut. Namun pengumuman penetapan ternyata jauh lebih cepat, pada Rabu (16/11) Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

Kamis (17/11). 11.00 WIB. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak hormati Polri dalam tangani kasus Ahok

Presiden mengimbau semua pihak agar menghormati Kepolisian RI (Polri) yang kini sedang menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama. Presiden berharap semua pihak tidak melakukan penekanan atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba mengintervensi, biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada, kita harus menghormati apa yang sudah dilakukan oleh Polri," ujar Jokowi usai mencanangkan Gemar Makan Buah dalam rangka Fruit Indonesia 2016 di Lapangan Parkir Timur Senayan Jakarta, Kamis, (17/11/2016).

Rabu (16/11). 18.00 WIB. Bareskrim Polri memeriksa Habib Novel

Bareskrim memeriksa Habib Novel, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Pemeriksaan terhadap Habib Novel itu terkait dengan dinaikannya status hukum Ahok dari penyelidikan menjadi penyidikan. Habib datang bersama Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan.

Rabu (16/11) 18.00 WIB. Tim pemenangan Ahok-Djarot lakukan pertemuan tertutup.

Sejumlah anggota tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) terus berdatangan untuk melakukan pertemuan tertutup di posko pemenangan Ahok-Djarot di Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Namun Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andri Adhi mengatakan pertemuan yang dilaksanakan di posko Borobudur tidak membahas tentang penetapan Ahok sebagai tersangka. Ia mengaku pertemuan ini sudah diagendakan sejak dua hari yang lalu.

"Jadi nggak ada kaitan ada status tersangka dan nggak ada status tersangka," ujarnya.

Rabu (16/11). 17.17 WIB. Golkar akan tetap dukung pasangan Ahok-Djarot

Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andri Adhi mengatakan Partai Golkar akan tetap mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat.

"Mesin partai tetap dijalankan konsisten mendukung Ahok Djarot," ujar Fayakhun saat ditemui di posko pemenangan yang terletak di Jalan Borobudur 18, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Rabu (16/11). 16.35 WIB. Ahok dipastikan tidak akan menempuh praperadilan atas kasusnya

Koordinator Tim Hukum dan Avokasi Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka.

"Akan lebih baik Pak Ahok berjumpa dengan warga Jakarta yang menyampaikan permasalahan yang dihadapinya, setelah cuti Februari tahun depan dicarikan solusinya. Kami pikir itu akan lebih produktif bagi warga, biarkan proses hukum terus berjalan sesuai konstitusi," kata Sirra, di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Rabu (16/11). 15.00. Istana mengapresiasi kinerja Polri dalam kasus dugaan penistaan agama

Staf Khusus Presiden, Johan Budi, menyampaikan penghargaan pihak Istana atas peran Polri dalam menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

"Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional," kata Johan Budi

Rabu (16/11). 14.05 WIB. Sandiaga Uno tolak berkomentar atas penetapan Ahok sebagai tersangka

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan mengomentari terkait penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Saya tidak mau berkomentar terkait kasus hukum, selama hukum itu dijunjung tinggi. Dan hukum itu asal jangan tajam di bawah dan tumpul di atas," kata Sandiaga

Rabu (16/11). 13.44 WIB. Tim Pemenangan Ahok-Djarot pastikan tetap solid

Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, partai pendukung masih solid meskipun calon gubernur mereka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

"Partai pendukung masih solid," tutur Prasetyo di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Rabu (16/11). 13.30 WIB. Anies Baswedan enggan berkomentar atas penetapan Ahok sebagai tersangka

Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak berkomentar terkait dengan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Saya komentar juga tidak ada relevansinya. Saya mau kampanye untuk Jakarta, tidak ada kaitannya dengan masalah hukum itu," kata Anies seusai bertemu Hamzah Haz di Jakarta.

Rabu (16/11). 13.25 WIB. Wapres JK meminta Ahok untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani seluruh proses hukum dengan baik.

"Ahok mesti menjalani proses hukum dan dia sudah janji untuk menjalani. Ini baru tersangka, belum tentu terhukum 'kan? Ya, nantilah kita lihat lagi," kata Wapres JK

Rabu (16/11). 13.10 WIB. Kapolda Metro Jaya meminta warga untuk tidak berdemo pascapenetapan Ahok sebagai tersangka

Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengimbau supaya warga tidak berdemo setelah Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya imbau masyarakat tidak berdemo karena proses hukum sudah jelas. Kepada pendukung Ahok diimbau menyerahkan proses hukum kepada Polri," paparnya.

Rabu (16/11). 13.00 WIB. Polri agendakan pengadilan terbuka bagi kasus penistaan agama

Jenderal Pol Tito Karnavian ingin pengadilan perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar terbuka seperti sidang Jessica Kumala Wongso.

"Kita sudah mendengar bahwa tim, meski tidak bulat, sepakat untuk menyelesaikan di pengadilan yang terbuka sehingga semua bisa melihat bagaimana persidangan itu. Mungkin persidangan terbuka seperti kasus sidang Jessica misalnya, semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat dan lain-lain," katanya.

Rabu (16/11). 12.50 WIB. Dukungan terhadap Ahok mengalir di Twitter

Netizen di Twitter bereaksi terhadap penetapan Ahok di Twitter. Sebagian yang mendukung Ahok menggunakan tagar #KamiAhok, sedangkan yang berkomentar negatif menggunakan tagar #AhokJadiTersangka.

Sejauh ini, tagar #KamiAhok berhasil menjadi trending topic.

Rabu (16/11). 12.10 WIB. Ahok mengimbau pendukungnya supaya menerima penetapan tersangka

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpesan kepada segenap pendukungnya untuk menerima penetapannya sebagai tersangka dengan ikhlas.

"Kami menghimbau kepada seluruh pendukung supaya menerima dengan ikhlas," jelas Ahok saat ditemui para wartawan. "Saya yakin polisi bekerja profesional dalam menetapkan. Saya ingatkan ini bukan akhir," imbuhnya.

Di sisi lain, Ahok mengisyaratkan akan menempuh langkah praperadilan.

"Nanti [konsultasi dengan] tim hukum, kalau saya lebih suka praperadilan biar semuanya kebuka," kata Ahok.

Rabu (16/11). 11.50 WIB. KPUD Jakarta menegaskan bahwa Ahok tidak bisa mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai terpidana

Ketua KPUD Jakarta Sumarno menyatakan bahwa Ahok tidak bisa mundur dari pencalonan Pilkada DKI Jakarta 2017 jika statusnya belum menjadi terpidana.

"Jadi kalau tersangka itu tidak merubah statusnya sebagai calon gubernur. Yang bersangkutan tidak dinyatakan gugur, tetap saja beliau bisa mengikuti seluruh proses tahapan yang ada. Jadi yang merubah statusnya kalau sudah jadi terpidana. Kalau statusnya terpidana akan mempengaruhi statusnya berupa pembatalan sebagai caloin," ujarnya saat berbincang dengan tirto.id, Rabu (16/11/2016).

Sumarno memaparkan, bahkan ketika status berkas Ahok sudah P21 pun, Ahok masih berhak menjadi calon gubernur dan mengikuti pilkada. Ahok hanya akan diminta mundur dari pencalonan jika keputusan hukumnya sudh inkracht.

"Nanti partai politik pengusung bisa mengganti calonnya yang baru sepanjang putusan itu terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara. Kala melampaui 30 hari sebelum pemungutan suara, itu tidak bisa diganti," tuturnya.

Rabu (16/11). 11.30 WIB. Refly Harun : Ahok masih gubernur aktif DKI Jakarta.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih berstatus sebagai gubernur aktif selama Bareskrim belum melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan.

"‎Nanti kalau misalnya sesudah masa kampanye, maka dia bisa kembali menjadi gubernur selama dia belum dilimpahkan kasusnya," ujar Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara saat berbincang dengan tirto.id, Rabu(16/11/2016). ‎

"‎Kalau kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, dia jadi terdakwa, maka kemudian dia harus dinonaktifkan, diberhentikan sementara," tuturnya.

Jika nantinya Ahok terpilih kembali menjadi gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa, dia tetap akan dilantik. Setelah pelantikan barulah Djarot sebagai wakilnya menggantikan tugas harian Ahok.

"‎Kalau dia misalnya terpilih kembali dan masih jadi terdakwa, ya dia tetap dilantik dengan pasangannya. Tapi setelah proses pelantikan, dia dinonaktifkan lagi," ungkapnya.

Rabu (16/11). 10.20 WIB. Polisi menetapkan status cekal bagi Ahok

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri menyampaikan pihaknya akan melakukan pencegahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pergi ke luar negeri.

“Prinsip pencegahan kita lakukan karena penyidik belum menetapkan langkah penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif dan subyektif,” kata Pol Tito Karnavian dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Di sisi lain, Tito menyatakan bahwa Ahok tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

“Dalam kasus ini yang bersangkutan cukup kooperatif, ketika dipanggil yang bersangkutan datang, ketika posisinya sebagai calon pilkada dan sekaligus cuti sebagai gubernur, maka kecil kemungkinan melarikan diri,” ujar Tito.

Rabu (16/11). 10.00 WIB. Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penetapan itu dilakukan setelah kesimpulan dari gelar perkara yang condong menyatakan bahwa ucapan Ahok di kepulauan seribu merupakan penistaan agama.

"Kasus ini akan ditingkatkan ke proses penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai sebagai tersangka," katanya saat konferensi pers di mabes polri.

Proses penetapan itu pun diakui oleh Ari melalui proses yang alot. Dari 27 penyidik Bareskrim yang ada terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Namun demikian tetap diambil keputusan meski tidak bulat kesepakatannya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli, dan dua alat bukti yakni rekaman video ucapan ahok yang utuh dan dokumen lainnya, Polri menyimpulkan Ahok melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Sementara itu Kapolri Jendral Tito Karnavian menyatakan jika tidak ada intervensi dalam penetapan tersebut. Dia sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada tim penyidik Bareskrim untuk menyelesaikannya.

"Saya yakin masyarakat menginginkan proses peradilan yang terbuka, karena itu kita ingin proses hukum ini harus dikawal dengan baik," pungkasnya.

Meski berstatus tersangka Ahok tetap bisa maju dalam di Pilgub DKI 2017. Ahok hanya bisa mundur dari bursa pencalonan jika ditetapkan sebagai terpidana. Sementara partai pendukung tak bisa menarik dukungannya terhadap Ahok.

Seperti diketahui Pada Pilgub DKI 2017 mendatang Ahok diusung Partai Golkar, PDIP, Partai NasDem, dan Partai Hanura.

Selasa (15/11) 17.20 WIB. Malam ini Bareskrim akan susun kesimpulan dari gelar perkara

Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menegaskan jika tujuan dari gelar perkara ini adalah menerima masukan dari kedua belah pihak terkait dengan bukti dan keterangan saksi.

Malam ini juga akan disusun kesimpulan dari gelar perkara.

"Apakah akan dilanjutkan atau tidak, nanti akan disimpulkan malam ini dalam gelar perkara, hasilnya akan disampaikan besok," tegas Boy.

Selasa (15/11) 15.00 WIB. Gelar perkara masih tahap pemaparan, diperkirakan selesai pada pukul 20.00 WIB

Kadiv Humas mabes polri, boy Rafli Amar Mengatakan proses gelar perkara masih pada tahap pemaparan dari penyidik. Diperkirakan gelar perkara ini baru akan selesai pada puku 20.00 IB.

"Tetap selesai hari ini, paling cepat nanti pukul 8 malam," kata Boy saat keluar dari ruang gelar perkara Mabes Polri.

Selasa (15/11) siang. Penyidik Bareskrim Polri memutarkan video pidato Ahok saat kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu.

Penyidik Bareskrim Polri memutarkan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama atau Ahok saat kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu. Pemutaran video tersebut disaksikan oleh para pelapor, tim kuasa hukum terlapor sebagai perwakilan terlapor, saksi ahli dari kedua belah pihak dan saksi ahli yang ditunjuk Bareskrim.

"Kami putarkan videonya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto seperti dilaporkan Antara.

Setelah pemutaran video tersebut penyidik juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan 40 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Pada saat penyidik menyampaikan hasil penyelidikan, tim dari pihak terlapor akan diberi kesempatan memberi keterangan tambahan, mengoreksi atau memberi bukti tambahan kepada penyidik.

Lima orang pelapor kasus Ahok yang menghadiri gelar perkara tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Syamsu Hilal, Irena Handono, Habib Muchsin Alatas, dan Pedri Kasman.

Sementara dari pihak terlapor, diwakili satu orang dari tim kuasa hukum Ahok yakni Sirra Prayuna.

"Dalam gelar perkara, tidak semua dihadirkan. Hanya perwakilan saja," katanya.

Selasa (15/11) 12.30 WIB. Gelar perkara sampai tahap pembacaan pemeriksaan penyidik

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan Keterangan bahwa saat ini gelar perkara masih pada tahap pembacaan hasil pemeriksaan penyidik. Setelah itu akan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi keterangan jika ada informasi yang terlewatkan oleh penyidik. "Kalau ada bukti tambahan silahkan nanti disampaikan," kata Komjen Ari.

Dia pun menargetkan hasil gelar perkara ini akan disampaikan pada hari Kamis mendatang. Hasil tersebut akan menjadi bahan rekomendasi bagi penyidik melanjutkan atau menghentikan kasus. "Kalau memang terbukti Lanjutkan, tapi kalau memang tidak ya dihentikan," pungkasnya.

Selasa (15/11) 11.52 WIB. Gelar perkara Ahok baru sampai tahap pemaparan

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna keluar dari ruangan. Dia menjelaskan bahkan gelar perkara baru pada pemaparan hasil keterangan saksi yang didapat penyidik. "Belum sampai pada perkara ini pidana atau tidak, baru pemaparan saja dari penyidik," kata Sirra.

Menurutnya gelar perkara ini masih akan berlangsung lama. Selain itu gelar perkara ini tidak dalam rangka untuk menetapkan status tersangka terlapor. "Belum, masih jauh ini," tegasnya.

Selasa (15/11) 11.48 WIB. Gelar perkara dihentikan sementara untuk istirahat sholat dan makan

Habib Rizieq keluar dari ruangan dan langsung menuju Masjid di kompleks mabes Polri.

"Nanti, sholat dulu," kata Rizieq.

Selasa (15/11) 10.15 WIB. Gerakan Nasional Pendukung Fatwa (GPNF) MUI sebut ada kejanggalan dalam undangan kepada pelapor

Ketua GNPF MUI KH Bahtiar Natsir menyatakan ada kejanggalan dalam undangan kepada pelapor dalam gelar sidang. Menurutnya tidak semua saksi ahli dari pelapor diundang hadir.

"Hanya ada 11 saksi ahli dari FPI jakarta yang diundang. Padahal seharusnya semua saksi ahli dari pelapor juga berhak diundang," katanya.

Dia pun mengingatkan jika permainan atas nama hukum terus berlanjut maka masyarakat yang akan menilai dan Allah akan menjadi saksi.

"Setelah ini GNPF akan melakukan rapat untuk menyatakan sikap soal ini," tegasnya lalu meninggalkan mabes polri.

Selasa (15/11) 09.10 WIB. Gelar perkara dimulai.

Gelar perkara diawali dengan pemutaran video versi asli saat Ahok berbicara di Kepulauan Seribu.

Selasa (15/11) 09.10 WIB. Habib Rizieq Shihab mendatangi Mabes Polri sebagai saksi ahli

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama Habib Muchsin Alatas dan beberapa koleganya mendatangi Mabes Polri sebagai saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya datang sebagai saksi ahli, pelapornya Habib Muchsin Alatas. Dan saya yakin gelar perkara ini berjalan baik. Dan hasilnya baik, saya yakin dengan bukti dan saksi dan argumentasi hukum," kata Habib Rizieq.

Selasa (15/11) 09.00 WIB. Pengamanan di Mabes Polri diperketat

Pengamanan di kawasan sekitar Mabes Polri, Jakarta Selatan diperketat jelang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama pada Selasa pagi ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pengamanan itu sebagai antisipasi segala kemungkinan. "Segala sesuatu sudah diantisipasi dengan baik," ujar Boy di Mabes Polri seperti dilaporkan Antara.

Selasa (15/11) 08.00 WIB. Ahok tidak hadir dalam gelar perkara hari ini

Selasa ini, Ruhut Sitompul selaku Juru bicara tim sukses pemenangan pasangan Basuki T. Purnama-Djarot S. Hidayat, menyampaikan Ahok tidak hadir dalam gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri hari ini.

"(Ahok) tidak datang, saya dengan Pak Ahok blusukan ke beberapa titik di Jakarta sehingga biar tim pengacara yang menghadiri (gelar perkara)," kata Ruhut seperti dilaporkan Antara.

Sementara itu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri membenarkan kabar tersebut. Sirra menjelaskan Ahok tidak hadir dalam gelar perkara ini lantaran ada jadwal sosialisasi Pilkada di rumah Lembang.

"Karena sudah di jadwalkan, dan sudah dimasukkan agendanya ke KPU, jadi harus hadir di sana," katanya kepada tirto.id.

Senin (14/11) MUI akan ajukan gugatan praperadilan bila Ahok dinyatakan tidak bersalah

Senin lalu, Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan jika pada gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah.

"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Gedung MUI Jakarta seperti dilaporkan Antara.

Sabtu (5/11) malam. Presiden Joko Widodo (Jokowi) instruksikan gelar perkara Ahok dilakukan terbuka

Presiden mengisntruksikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA TERBUKA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hard news
Reporter: Mawa Kresna, Agung DH, Dieqy Hasbi Widhana & Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH