Menuju konten utama

Berstatus Tersangka, Ahok Masih Bisa Jadi Gubernur Aktif

Selama Bareskrim belum melimpahkan berkas perkara Ahok ke kejaksaan, maka sejak 12 Februari 2017, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjabat sebagai gubernur kembali.

Berstatus Tersangka, Ahok Masih Bisa Jadi Gubernur Aktif
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menyapa warga saat melakukan "blusukan" di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta, Selasa (15/11). Ahok tidak menghadiri gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama sebagai terlapor dan ia lebih memilih melakukan "blusukan" untuk menyerap aspirasi warga. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Selama Bareskrim belum melimpahkan berkas perkara Ahok ke kejaksaan, maka sejak 12 Februari 2017, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjabat sebagai gubernur kembali. Jika Ahok menjadi terdakwa, barulah dinonaktifkan sementara dan digantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. ‎

"‎Nanti kalau misalnya sesudah masa kampanye, maka dia bisa kembali menjadi gubernur selama dia belum dilimpahkan kasusnya," ujar Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara saat berbincang dengan tirto.id, Rabu(16/11/2016). ‎

Namun jika Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok kepada kejaksaan, maka Ahok harus diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta. Sebagai penggantinya, status Djarot berubah menjadi pelaksana harian.

"Kalau kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, dia jadi terdakwa, maka kemudian dia harus dinonaktifkan, diberhentikan sementara," tuturnya.

Jika nantinya Ahok terpilih kembali menjadi gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa, dia tetap akan dilantik. Setelah pelantikan barulah Djarot sebagai wakilnya menggantikan tugas harian Ahok.

"‎Kalau dia misalnya terpilih kembali dan masih jadi terdakwa, ya dia tetap dilantik dengan pasangannya. Tapi setelah proses pelantikan, dia dinonaktifkan lagi," ungkapnya.

Setelah melalui serangkaian proses peradilan, ketika didapati keputusan yang bersifat tetap, barulah Ahok diberhentikan sebagai gubernur. ‎"Kalau berkuatan hukum tetap, inkrah putusannya, ya dia baru diberhentikan," tutupnya. ‎

Baca juga artikel terkait HASIL GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Yantina Debora