tirto.id - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik sejumlah mahasiswa dilaporkan sudah dicabut Pemprov DKI Jakarta. Beritanya menjadi viral di media sosial.
Sejumlah unggahan di media sosial X atau Twitter menampilkan keluhan mahasiswa. Alasannya, KJMU milik mereka ternyata sudah dicabut pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Belakangan sedang ramai beredar informasi bahwa, ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut tanpa alasan yang jelas. Adapun KJMU ini diduga dicabut secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kalau menurut kalian kenapa dicabut ya, guys?" tulis akun @UbahBareng, pada Selasa, 6 Maret 2024, dan sudah tayang 126 ribu kali.
Menurutnya, kabar ini awalnya disampaikan sebuah akun X @unjsecret yang menyebutkan seorang mahasiswa UNJ mengaku KJMU miliknya dicabut Pj Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini cukup disayangkan karena KJMU dianggap sudah membantu mahasiswa penerima program hingga mampu menabung. Dananya bersumber dari KJMU.
Akun @NdrewsTjan menyebutkan KJMU adalah program yang dibuat pendahulu Anies Baswedan sebelum menjadi Gubernur DKI, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Salah 1 hal yg paling saya tdk suka dri anies adalah dia membuat seolah semua program yg ada di DKi itu adalah program hasil buatan dia semua. Padahal banyak program2 yg sbnrnya adalah hasil pemikiran gubernur2 sblmnya. Dan ya. KJMU itu dibuat ahok," cuitnya pada Selasa, 5 Maret 2024, dan sudah dilihat hampir 200 ribu kali.
Apa Itu Program KJMU?
Mengutip laman Jakarta.go.id, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) termasuk program strategis yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
KJMU memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa keluarga tidak mampu dan memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 sudah mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta. Mereka tersebar di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Sebanyak 110 PTN sudah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk program KJMU. Di antaranya ialah Universitas Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah, dan Politeknik Negeri Malang.
Sedangkan PTS yang telah terdaftar menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Salah satu syarat umum penerima KJMU adalah domisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. Kemudian terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
Syarat berikutnya yakni tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Nantinya, penerima program KJMU mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan atau Rp9 juta per semester.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menyampaikan, penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
"Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," ucap Purwosusilo, Selasa, 5 Maret 2024, dikutip via Antaranews.
Ia menegaskan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," sambung Purwosusilo.
Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 menggunakan data DTKS kategori layak per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.
Data tersebut lantas disamakan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Warga yang KJMU Dicabut Bisa Buat Aduan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menanggapi masalah ini. Ia mengatakan pihaknya memang sedang menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos), yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dengan kata lain, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya dicabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
"Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan," kata Heru kepada awak media, Rabu (6/3/2024)."Sehingga, data dasarnya [penerima KJP Plus-KJMU] ada di DTKS," lanjutnya.
Ia mengatakan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nantinya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan yang diterima soal KJP Plus dan KJMU.Di satu sisi, Heru meyakini bahwa Pemprov DKI telah menyalurkan KJP Plus dan KJMU kepada warga yang memang membutuhkan. Menurut dia, warga yang tergolong mampu memang tidak membutuhkan bantuan sosial.
Misalnya, warga yang memiliki kendaraan mobil pribadi atau bermukim di kawasan elite di Ibu Kota."Yang penting, Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data," terangnya.