Menuju konten utama

Pendaftaran KJMU 2022 Tahap I: Jadwal Mulai 14 Februari & Syarat

Jadwal pendaftaran KJMU 2022 Tahap 1 dibuka selama 12 hari, mulai 14 Februari. Calon penerima bisa mendaftar di sekolah asal masing-masing.

Pendaftaran KJMU 2022 Tahap I: Jadwal Mulai 14 Februari & Syarat
(Ilustrasi) Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2022 Tahap 1 sudah dibuka mulai tanggal 14 Februari 2022. Jadwal pendaftaran KJMU ini dibuka hingga 25 Februari 2022.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, dengan dana dari APBD DKI Jakarta.

Bantuan KJMU diberikan pada calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS.

Secara spesifik, KJMU menyasar peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS, serta mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.

Program KJMU ini diharapkan dapat memotivasi peserta didik di DKI Jakarta agar bisa lebih meningkatkan prestasi dan kompetensi mereka dengan menempuh pendidikan tinggi.

Jadwal Pendaftaran KJMU 2022

Bagi peserta didik yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi penerima KJMU, berikut ini timeline yang wajib dicermati, seperti diumumkan akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta,@disdikdki.

a. Tanggal 14 – 25 Februari 2022

Calon penerima KJMU 2022 mendaftar diri ke sekolah.

b. Tanggal 28 Februari – 6 Maret 2022

Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

c. Tanggal 7 – 11 Maret 2022

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima dilaksanakan.

d. Tanggal 14 – 31 Maret 2022

Data final penerima KJMU 2022 ditetapkan.

Persyaratan Daftar KJMU 2022

Calon penerima KJMU wajib memenuhi sejumah persyaratan, yang dibagi menjadi 3, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, serta peryaratan dokumen.

Berikut ini rincian persyaratan umum dan khusus, serta persyaratan doukumen bagi pendaftar calon penerima KJMU DKI Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi KJP Plus.

1. Persyaratan umum pendaftar KJMU

  • Penerima bantuan berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Penerima bantuan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Penerima bantuan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

2. Persyaratan khusus pendaftar KJMU

  • Penerima bantuan adalah calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • Penerima bantuan dinyatakan lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; DAN/ATAU
  • Penerima bantuan dinyatakan lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Penerima bantuan juga bisa berstatus mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  • Pengajuan bantuan paling lama pada semester 2;
  • Penerima bantuan dinyatakan lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; DAN/ATAU
  • Penerima bantuan dinyatakan lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

3. Persyaratan dokumen daftar KJMU

Peserta Didik dan alumni SMA/sederajat di DKI Jakarta yang melanjutkan pendidikan ke PTN/PTS bisa mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Program KJMU kepada Gubernur DKI Jakarta.

Pendaftaran untuk menjadi penerima KJMU 2022 tersebut bisa dilakukan melalui SMA/SMK/MA/sederajat yang jadi sekolah asal dari calon pendaftar.

Pengajuan permohonan menjadi penerima KJMU dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (link download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (link download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
  • Jika peserta didik atau alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melengkapi dokumen tambahan, yakni Fotokopi KJP; dan Fotokopi Buku Tabungan KJP.

Form kelengkapan data pengajuan permohonan jadi penerima KJMU 2022 bisa dicek di Link Ini.

Besaran Bantuan KJMU

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dalam program KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan, dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN/PTS. Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan tersebut ke rekening PTN/PTS melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Adapun biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

Baca juga artikel terkait KJMU atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom