Menuju konten utama

Ada Pilkada, Pencairan KJP Plus & KJMU Mulai 6 Desember 2024

Disdik DKI Jakarta sengaja menunda pencairan KJP Plus dan KJMU karena ada Pilkada Jakarta 2024.

Ada Pilkada, Pencairan KJP Plus & KJMU Mulai 6 Desember 2024
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto Humas Pemprov DKI)

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan penyaluran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 akan dimulai 6 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan permintaan maaf karena penyaluran KJP Plus dan KJMU terlambat. Ia berdalih penyaluran bansos yang bersumber dari APBD DKI tahun anggaran 2024 itu terlambat karena penyesuaian data penerima.

“Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bansos sehingga tepat sasaran,” ucap Sarjoko kepada awak media, Rabu (4/12/2024).

Di satu sisi, ia mengakui penyaluran bansos tertunda juga karena ada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.

Melalui SE Kemendagri tersebut, Disdik DKI juga sengaja menunda penyaluran bansos agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik pada Pilkada 2024. Oleh karena itu, bansos baru disalurkan usai pencoblosan Pilkada DKI 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

“Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," urai Sarjoko.

Ia menyebutkan, berdasar data Disdik DKI, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta. Sementara itu, penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.

Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” tutur Sarjoko.

Berikut merupakan rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:

• SD/MI

Biaya rutin per bulan: Rp 135.000

Biaya berkala per bulan: Rp 115.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000

• SMP/MTs

Biaya rutin per bulan: Rp 185.000

Biaya berkala per bulan: Rp 115.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000

• SMA/MA

Biaya rutin per bulan: Rp 235.000

Biaya berkala per bulan: Rp 185.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000

• SMK

Biaya rutin per bulan: Rp 235.000

Biaya berkala per bulan: Rp 215.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

• PKBM

Biaya rutin per bulan: Rp 185.000

Biaya berkala per bulan: Rp 115.000

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto