tirto.id - Kabar mengenai pembatalan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2025 telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Sarjoko, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Sarjoko mengungkapkan, penyebab pembatalan ini ada beberapa faktor. Pertama, anggaran untuk pencairan KJP Plus dan KJMU pada Januari 2025 belum tersedia. Kondisi ini membuat Disdik tidak dapat menyalurkan dana sesuai jadwal semula. Kedua, perubahan dalam tata kelola KJP Plus dan KJMU juga menjadi alasan penundaan pencairan.
Disdik bersama SKPD terkait telah melakukan rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk membahas kebijakan prioritas ke depan, termasuk dalam program bantuan pendidikan ini. Perubahan dalam tata kelola KJP Plus dan KJMU bertujuan agar penyaluran lebih tepat sasaran. Hal ini membutuhkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU,” kata Sarjoko.
Meskipun terdapat pembatalan pada tahap 1, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov) akan memberikan dukungan pendidikan kepada siswa dan mahasiswa melalui program KJP Plus dan KJMU. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dan perubahan lain akan diumumkan oleh pihak terkait dalam waktu dekat.
Syarat KJP dan Besaran KJMU di 2025 Berubah, Benarkah?
Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan beberapa perubahan terkait KJP Plus dan KJMU pada tahun 2025. Perubahan ini meliputi jadwal pencairan, kriteria penerima, dan besaran bantuan.
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan KJP Plus dan KJMU lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan penerima. Pemprov berupaya untuk meningkatkan efektivitas program-program bantuan pendidikan ini.
Pemprov mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dari Disdik Jakarta terkait KJP Plus dan KJMU. Perubahan-perubahan ini masih dalam tahap sosialisasi dan dapat mengalami penyesuaian lebih lanjut.
Syarat KJP di 2025 Diusulkan untuk Berubah, Apa Saja?
Disdik membuat wacana penambahan syarat baru bagi penerima KJP Plus. Siswa yang ingin mendapatkan dana pendidikan KJP Plus wajib memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70. Wacana ini diputuskan dalam rapat antara Pemprov Jakarta dan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Sarjoko, menyatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap pertimbangan. Hasil diskusi dengan tim transisi akan dikaji lebih lanjut, terutama setelah mendapatkan masukan dari Komisi E. Sarjoko menjelaskan, nilai rata-rata rapor minimal 70 harus diperoleh dalam dua semester berturut-turut. Syarat ini diharapkan dapat memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasi belajar.
Meskipun ada wacana penambahan syarat nilai rapor, persyaratan lain untuk menjadi penerima KJP Plus masih tetap sama. Siswa harus berusia 6-21 tahun, terdaftar di sekolah Jakarta, memiliki NIK, dan berdomisili di Jakarta.
Besaran KJMU di 2025 Tidak Lagi 9 Juta, Berapa Besarannya?
Selain perubahan jadwal, besaran KJMU yang disalurkan juga akan mengalami penyesuaian. Selama ini, semua peserta didik yang terdaftar dalam KJMU menerima jumlah bantuan yang sama, yaitu Rp9 juta per semester. Namun, dalam pengelolaan yang baru, bantuan KJMU akan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima. Rencananya, biaya hidup mahasiswa penerima KJMU akan diberikan dengan besaran Rp500 ribu-Rp750 ribu.
"Jadi tidak seluruhnya sama Rp 9 juta. Yang diikat adalah besaran biaya personalnya, kemudian besaran UKT untuk masing-masing prodi dan universitas," ungkap Sarjoko.
Dengan perubahan ini, diharapkan penyaluran KJMU akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing mahasiswa.
Kapan KJP dan KJMU Tahap 1 Tahun 2025 Dicairkan?
Selain wacana perubahan syarat, Disdik juga mengumumkan perubahan jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025. KJP Plus semula akan cair pada Januari 2025, bantuan ini diundur menjadi Maret 2025. Penyaluran pada Maret 2025 akan mencakup bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret sekaligus.
Selain perubahan jadwal, kriteria penerima KJP Plus juga mengalami penyesuaian. Informasi lebih lanjut terkait penyesuaian kriteria ini akan diumumkan oleh Disdik Jakarta dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Disdik Jakarta agar tidak ketinggalan pengumuman terbaru.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra