Menuju konten utama

Kapan KJP Bulan Januari 2025 Cair? Cek di kjp.jakarta.go.id

Berikut ini cara mengecek pencairan KJP bulan Januari 2025. Cek di kjp.jakarta.go.id untuk melihat penerimanya.

Kapan KJP Bulan Januari 2025 Cair? Cek di kjp.jakarta.go.id
KJP Plus. foto/https://jakone.mobi/jakone-blog/kjp-plus

tirto.id - Bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II akan dicairkan bertahap mulai awal tahun 2025. Begini cara cek pencairannya di kjp.jakarta.go.id.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan sebuah program strategis dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta agar dapat mengenyam pendidikan.

Lewat program ini, peserta KJP Plus akan mendapatkan pemenuhan biaya pendidikannya yang berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan KJP Plus ini dapat berupa uang atau akses layanan pendidikan. Untuk besaran dana yang diterima akan berbeda-beda sesuai tingkatan peserta penerimanya.

Di tahun 2025 ini, Kartu Jakarta Pintar Plus memasuki periode salur Tahap II.

Info KJP Bulan Januari 2025, Kapan Cair?

Mengutip unggahan di akun Instagram resmi @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan ini akan dicairkan secara bertahap mulai 6 Januari 2025.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 ini berkisar 523.622 peserta didik dari berbagai tingkatan.

Menurut Ketua Komisi E DPRD Kota Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, proses pencairan dana KJP Plus paling lambang akan disalurkan pada akhir Januari 2025 ini.

"Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya," tegas Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024 lalu.

Proses Pencairan KJP Januari 2025 untuk Penerima Baru

Masih mengutip unggahan yang sama, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan dilakukan setelah rampungnya proses pembukaan rekening.

Artinya, penerima baru bisa mendapatkan pencairan KJP Plus setelah penerima tersebut telah menyelesaikan proses pembukaan rekening.

Selain buka rekening, penerima baru juga harus sudah mencetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Cara Cek KJP Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id

- Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/.

- Pilih layanan "Periksa Status Penerimaan KJP".

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK orang tua penerima KJP Plus.

- Pilih tahun penerima "2024", lalu klik juga Tahap "Tahap II".

- Selanjutnya pilih menu "Cek" yang berwarna hijau untuk mengeceknya.

- Secara otomatis informasi seputar KJP Plus akan muncul di layar.

Baca juga artikel terkait KJP atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra