Menuju konten utama

KJP September 2024 Kapan Cair? Simak Cara Cek Pencairannya

Dalam artikel ini akan dibahas informasi jadwal pencairan KJP Plus September 2024 beserta cara cek pencairannya.

KJP September 2024 Kapan Cair? Simak Cara Cek Pencairannya
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto Humas Pemprov DKI)

tirto.id - Memasuki September, banyak yang menantikan kapan cairnya dana KJP Plus September 2024. Berikut ini informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus September 2024 dan bagaimana cara pencairannya.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menurut Jakarta.go.id adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta guna memberikan akses kepada warga Jakarta usia sekolah (6 hingga 21 tahun) dari keluarga tidak mampu.

Tujuan pemberian KJP Plus ini adalah, agar warga usia sekolah dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau menuntaskan Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Dalam artikel ini akan dibahas informasi jadwal pencairan KJP Plus September 2024 beserta cara cek pencairannya.

Cara Pendaftaran KJP Plus 2024

Untuk mendapatkan KJP Plus warga DKI Jakarta usia sekolah tersebut harus mengikuti langkah berikut ini:

1. Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan dianggap layak menerima bantuan sosial.

  • Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
  • Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
  • Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

3. Siswa yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui sistem KJP).

4. Sekolah/Madrasah mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos KJP Plus. Berkas-berkas itu adalah :

  • Mengisi surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP orang tua/wali
  • Fotocopy Kartu Keluarga
5. Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke sistem KJP.

6. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.

7. Penerima dan besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Mengenai besaran KJP Plus, tiap bulannya, para warga Jakarta yang berhak mendapatkan dana bantuan KJP, akan mendapatkan dana KJP sebesar:

  • Jenjang SD/MI: Rp250.000/bulan
  • Jenjang SMP/MTs: Rp300.000/bulan
  • Jenjang SMA/MA: Rp420.000/bulan
  • Jenjang SMK: Rp450.000/bulan
  • Jenjang PKBM: Rp300.000/bulan

Lantas KJP bulan September 2024 kapan cair?

Kapan KJP Plus September 2024 Cair dan Cara Ceknya

Biasanya, dana KJP akan langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus, melalui Bank DKI.

Bantuan dana pendidikan KJP Plus ini kemungkinan akan ditransfer mulai dari tanggal 5 hingga 15 September 2024.

Oleh karena itu, untuk memastikan kapan pastinya jadwal penerimaan KJP Plus, termasuk status penerimaan, para siswa dapat mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan KJP Plus:

  • Buka browser dan kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
  • Pada halaman utama, cari kotak untuk mengisi NIK siswa.
  • Kemudian, pilih tahun pencairan yang benar, yaitu 2024.
  • Pilih tahapan pencairan yang sesuai dengan periode yang ingin di cek.
  • Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data" untuk melihat informasi terbaru mengenai status penerimaan KJP Plus masing-masing.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani