Menuju konten utama

KJP Plus dan KJMU Batal Cair pada Januari 2025, Ini Penyebabnya

Berikut ini beberapa penyebab kenapa KJP Plus dan KJMU batal cair pada Januari 2025. Lantas, kapan jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU?

KJP Plus dan KJMU Batal Cair pada Januari 2025, Ini Penyebabnya
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diterima saat pendistribusian tahap dua 2016 di Kantor Walikota Jakarta Barat, Minggu (26/2). Bank DKI kembali menistribusikan 35.127 Kartu Jakarta Pintar di empat wilayah administratif DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 batal cair pada Januari 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menyampaikan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 cair bertahap mulai 6 Januari 2025. Namun, hingga Januari 2025 berakhir, KJP Plus dan KJMU kunjung cair.

Warganet mengeluhkan pembatalan pencairan bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 ini dan menanyakan kepastian kapan pencairan. Lantas, apa yang menyebabkan bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 batal cair pada Januari 2025?

Penyebab KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2025 Batal Cair di Januari 2025

Menurut Dinas Pendidikan (Disdik) DKJ, penyebab pembatalan pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 pada Januari 2025 ada beberapa faktor, yakni keterbatasan anggaran bantuan dan terdapat perubahan tata kelola program.

Disdik DKJ telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKJ terkait dengan bantuan KJP Plus dan KJMU. Berdasarkan koordinasi tersebut, Pemprov DKJ memang belum memiliki anggaran untuk KJP Plus dan KJMU pada Januari 2025.

Selain itu, dalam tata kelola program KJP Plus dan KJMU juga terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran berdasarkan hasil rapat bersama Disdik DKJ, SKPD, dan tim transisi gubernur. Perubahan mekanisme tersebut supaya bantuan KJP Plus dan KJMU lebih tepat sasaran.

Perubahan mekanisme penyaluran tersebut masih harus menunggu revisi Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum. Dengan kata lain, mekanisme penyaluran KJP Plus dan KJMU yang baru harus menunggu hingga Gubernur dan Wakil Gubernur baru dilantik.

Lalu Kapan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2025 Cair?

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab KJP Plus dan KJMU pada Januari 2025 batal cair, yaitu ada perubahan mekanisme penyaluran yang baru dapat diterapkan setelah adanya revisi Pergub dari Gubernur dan Wakil Gubernur baru.

Jika mengacu pada hal tersebut, maka pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 baru bisa cair setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2 Februari 2025. Kesimpulan ini dikuatkan oleh pernyataan Plt Kepala Disdik DKJ yang menyatakan, bahwa pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 akan dilakukan mulai Maret 2025.

Pencairan KJP Plus dan KJMU pada Maret 2025 tersebut akan mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Besaran KJP Plus dan KJMU, jika tidak ada perubahan, yakni sebagai berikut:

  • SD/MI

    - Biaya rutin per bulan: Rp135.000

    - Biaya berkala per bulan: Rp115.000

    - Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000

  • SMP/MTs

    - Biaya rutin per bulan: Rp185.000

    - Biaya berkala per bulan: Rp115.000

    - Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000

  • SMA/MA

    - Biaya rutin per bulan: Rp235.000

    - Biaya berkala per bulan: Rp185.000

    - Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000

  • SMK

    - Biaya rutin per bulan: Rp235.000

    - Biaya berkala per bulan: Rp215.000

    - Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000

  • PKBM

    - Biaya rutin per bulan: Rp185.000

    - Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Baca juga artikel terkait KJP atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra