Menuju konten utama

KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair, Simak Besarannya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI telah mencairkan dana KJP Plus Tahap II, KJMU Tahap II, serta Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair, Simak Besarannya
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto Humas Pemprov DKI)

tirto.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II, serta Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Pencairan tersebut dimulai secara bertahap sejak Selasa (28/11/2023).

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwo Susilo, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Purwo menguraikan, dana KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 siswa. Secara rinci, jumlah penerima KJP Plus jenjang SD sebanyak 226.400 siswa. Penerima KJP Plus jenjang SMP/Mts sebanyak 179.407 siswa. Jumlah penerima KJP Plus jenjang SMA/MA sebanyak 63.137 siswa dan jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 105.583 siswa.

"Jumlah dana yang diterima siswa mengikuti jenjang pendidikannya. KJP Plus tersebut terdiri dari biaya berkala dan biaya rutin," tutur Purwo.

Untuk siswa tingkat SD/MI besaran biaya rutin per bulan Rp135.000. Biaya berkala per bulan Rp 115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000.

Untuk jenjang SMP/MTs besaran biaya rutin per bulan Rp185.000. Biaya berkala perbulan Rp115.000. Ada juga tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000.

Untuk siswa jenjang SMA, besaran biaya rutin per bulan Rp235.000. Biaya berkala per bulan Rp185.000. Sementara tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000.

Sedangkan untuk siswa SMK, besaran biaya rutin per bulan Rp235.000. Biaya berkala per bulan Rp215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000.

"Penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik," jelas Purwo.

Untuk KJMU Tahap II 2023 gelombang I, Purwo mengatakan bahwa jumlah penerimanya ada sebanyak 13.575 mahasiswa. "Total bantuan sebesar Rp9 juta per smester,” ucap Purwo.

Terkait BPMS, jumlah penerima sebanyak 62.466 peserta didik. Rinciannya, 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA, dan 27.400 siswa SMK.

Purwo mengatakan, di rekening peserta didik penerima BPMS 2023, sudah ada dananya. Namun, rekening itu dalam kondisi terblokir.

"Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal jika peserta didik belum melunasi uang pangkal," ucap Purwo.

Purwo pun menjelaskan tahap dalam pencairan dana BPMS adalah sekolah mengajukan mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI.

"Bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal, silakan meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah,” imbau Purwo.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang