Menuju konten utama

Usai Pemilu 2024, Ratusan Ribu NIK DKI Jakarta Akan Non Aktif

Usai pengumuman hasil Pemilu 2024, Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Usai Pemilu 2024, Ratusan Ribu NIK DKI Jakarta Akan Non Aktif
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/hp.

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Penonaktifkan ini dilakukan usai hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dirilis nantinya.

"Kami masih menunggu pengumuman resminya [hasil Pemilu 2024], [penonaktifan NIK DKI] belum bulan Maret ini," katanya kepada awak media, Senin (26/2/2024).

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta berujar, waktu penonaktifan NIK itu merupakan rekomendasi dari mitra kerja, yakni Komisi A DPRD DKI Jakarta.

"[Waktu penonaktifan NIK DKI] ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," lanjut dia.

Budi mengatakan, kriteria NIK DKI yang bakal dinonaktifkan adalah warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota lebih dari satu tahun, tidak diketahui keberadaannya, atau meninggal dunia.

Sementara itu, NIK DKI bagi warga yang bekerja atau belajar di luar kota/negeri tidak akan dinonaktifkan. NIK DKI warga yang memiliki rumah/aset di Ibu Kota juga tak akan dinonaktifkan.

Menurut Budi, usai Disdukcapil DKI mengimbau soal penonaktifan NIK tersebut, banyak warga yang tinggal di luar Ibu Kota telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal masing-masing.

"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 orang, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," tuturnya.

Ia menambahkan, warga ber-NIK DKI bisa mengecek apakah NIK DKI-nya bakal dinonaktifkan melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Bagi warga ber-NIK DKI yang tinggal di Jakarta, tetapi statusnya akan dinonaktikan, bisa mendatangi dukcapil di kota/kabupaten se-Ibu Kota.

"Bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," urai Budi.

Untuk diketahui, per Mei 2023, sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan.

Jumlah 194.777 NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang. Proses penonaktifan NIK ini merupakan upaya penataan jumlah pendatang baru di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas