Menuju konten utama

Kemendag Panggil TikTok & Tokopedia karena Belum Patuhi Aturan

Kemendag memaggil TikTok memastikan kepatuhan terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Kemendag Panggil TikTok & Tokopedia karena Belum Patuhi Aturan
Ilustrasi TikTok Shop. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Kementerian Perdagangan akan memanggil Tokopedia, Senin (26/2/2024). Pemanggilan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan TikTok - Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Minggu ini kita panggil untuk lihat patuhkah atau comply-kah dengan Permendag 31,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Isy Karim di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dia juga menambahkan, berdasarkan catatan terbaru, hingga saat ini proses migrasi Tokopedia dan TikTok usai bergabung masih belum sepenuhnya mematuhi aturan Permendag 31. Sebab itu, proses migrasi data dari kedua platform tersebut didorong harus mematuhi aturan. Kemudian, proses pembayaran transaksi e-commerce di TikTok harus dialihkan sepenuhnya ke platform Tokopedia.

“Nanti pembayaran akan beralih ke Tokopedia, tapi yang pasti bukan hanya migrasi data yang kita pastikan, tapi harus comply dengan Permendag 31,” kata Isy.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu untuk masa uji coba layanan TikTok Shop selama tiga sampai empat bulan. Hal tersebut seiring dengan TikTok yang berinvestasi untuk bekerja sama dengan Tokopedia.

"Ini kolaborasi Tiktok dan Tokopedia. Kita lagi berikan 3 sampai 4 bulan percobaan karena teknologi tidak mudah dan nanti kita lihat lagi dan nilai atau sempurnakan," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Selasa (12/12/2023).

Zulkifli berharap kerja sama tersebut membantu seller. Tidak hanya itu, dia juga berharap pemerintah bisa membangun ekosistem e-commerce dan memberikan manfaat yang besar.

Baca juga artikel terkait TIKTOK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin