Menuju konten utama

Heru Budi Akui Nonaktifkan KJMU & KJP Plus Tak Terdaftar di DTKS

Warga yang tak lagi terdaftar di KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Heru Budi Akui Nonaktifkan KJMU & KJP Plus Tak Terdaftar di DTKS
Heru Budi Hartono tinjau instalasi air di Kebon Kosong, Kemayoran. tirto.id/Avia

tirto.id - Sejumlah masyarakat protes lantaran tak lagi menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Protes ini bertebaran di sosial media, seperti Instagram dan X.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan pihaknya memang sedang menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos), yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dengan kata lain, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya dicabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.

"Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan," kata Heru kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

"Sehingga, data dasarnya [penerima KJP Plus-KJMU] ada di DTKS," lanjutnya.

Ia mengatakan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nantinya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan yang diterima soal KJP Plus dan KJMU.

Di satu sisi, Heru meyakini bahwa Pemprov DKI telah menyalurkan KJP Plus dan KJMU kepada warga yang memang membutuhkan. Menurut dia, warga yang tergolong mampu memang tidak membutuhkan bantuan sosial.

Misalnya, warga yang memiliki kendaraan mobil pribadi atau bermukim di kawasan elite di Ibu Kota.

"Yang penting, Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data," terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menyebutkan, daftar penerima KJP Plis dan KJMU akan mengacu kepada DTKS.

Katanya, ada kriteria khusus bagi penerima KJP Plus dan KJMU. Kriteria itu dibagi berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (desil). KJP Plus dan KJMU diberikan kepada kategori sangat miskin atau Desil 1, miskin atau Desil 2, hampir miskin atay desil 3 dan rentan miskin atau Desil 4.

"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 atau kategori keluarga mampu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," urai Purwosusilo.

Protes dari warga yang KJP Plus serta KJMU-nya dicabut viral di media sosial. Di X/Twitter, misalnya, akun @m002305.

Akun Twitter @m002305 menuntut sejumlah hal dari Heru Budi. Beberapa di antaranya, yakni transparansi soal penetapan desil hingga menyelenggarakan sosialisasi soal kebijakan KJMU atau KJP Plus.

Baca juga artikel terkait KJMU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto