Menuju konten utama

NIK Warga yang Tinggal di Luar DKI Dinonaktifkan Mulai April

Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota selepas rilis hasil Pemilu 2024. 

NIK Warga yang Tinggal di Luar DKI Dinonaktifkan Mulai April
Header Indept KTP dan Kontroversinya. tirto.id/Ecun

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai April 2024 atau setelah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dirilis.

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menyebutkan bahwa penonaktifan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota itu akan dilakukan secara bertahap.

"Untuk saat ini, penonaktifan belum [dilakukan]. [Penonaktifan] rencana April, masih menunggu hasil Pemilu 2024," katanya kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

Ia mengatakan, warga diminta untuk bersiap-siap dengan proses penonaktifan NIK tersebut. Menurut Budi, Disdukcapil DKI telah menyosialisasikan penonaktifan NIK ini sejak Maret 2023.

"Kami sudah menyosialisasikan [penonaktifan NIK DKI] sejak Maret 2023," ucapnya.

Di satu sisi, menurut dia, Disdukcapil DKI telah menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota sejak 2011. Diklaim, sudah ada 2,2 juta NIK DKI yang dinonaktifkan pada 2011-2016.

"Sejak 2011 sampai dengan 2016, kami juga sudah menonaktifkan sebanyak 2,2 juta [NIK DKI]," lanjut Budi.

Ia menambahkan, Disdukcapil DKI kedepannya akan menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota setiap tahun. Hal ini dilakukan agar warga lebih tertib ketika mengurus administrasi kependudukan.

"Ke depan, kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Budi menyebutkan bahwa waktu penonaktifan NIK itu merupakan rekomendasi dari mitra kerja Disdukcapil DKI, yakni Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Budi mengatakan, kriteria NIK DKI yang bakal dinonaktifkan adalah warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota lebih dari satu tahun, tidak diketahui keberadaannya, atau meninggal dunia.

Sementara itu, NIK DKI bagi warga yang bekerja atau belajar di luar kota/negeri tidak akan dinonaktifkan. NIK DKI warga yang memiliki rumah/aset di Ibu Kota juga tak akan dinonaktifkan.

Menurut Budi, usai Disdukcapil DKI mengimbau soal penonaktifan NIK tersebut, banyak warga yang tinggal di luar Ibu Kota telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal masing-masing.

Untuk diketahui, per Mei 2023, sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan. Jumlahnya bisa bertambah atau berkurang setelah proses verifikasi.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas