tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun ketetapan Bareskrim Mabes Polri tersebut tak akan berpengaruh bagi proses pertarungan Ahok di Pilgub DKI 2017. Ahok hanya bisa mundur dari bursa pencalonan jika ditetapkan sebagai terpidana.
"Jadi kalau tersangka itu tidak merubah statusnya sebagai calon gubernur. Yang bersangkutan tidak dinyatakan gugur, tetap saja beliau bisa mengikuti seluruh proses tahapan yang ada. Jadi yang merubah statusnya kalau sudah jadi terpidana. Kalau statusnya terpidana akan mempengaruhi statusnya berupa pembatalan sebagai caloin," kata Sumarno, Ketua KPUD DKI Jakarta saat berbincang dengan tirto.id, Rabu (16/11/2016).
Bahkan ketika berkas kasus Ahok sudah P21, dalam proses pengadilan sebagai terdakwa pun Ahok masih berhak menyandang status sebagai calon gubernur. Namun jika pengadilan bersifat inkrah menetapkan status hukum Ahok sebagai terpidana, partai pengusungnya politik harus segera mencari pengganti.
"Nanti partai politik pengusung bisa mengganti calonnya yang baru sepanjang putusan itu terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara. Kala melampaui 30 hari sebelum pemungutan suara, itu tidak bisa diganti," tuturnya.
Sedangkan partai politik pengusung Ahok, yaitu Partai Golkar, PDIP, Partai NasDem, dan Partai Hanura juga tidak bisa serta merta menarik dukungannya pada Ahok. Jika hal tersebut dilakukan, ada ancaman pidana menantinya.
"Penarikan dukungan juga tidak bisa dilakukan. Partai tidak boleh menarik, calon tidka boleh mengundurkan diri. Ini maju kena, mundur kena. Ada sanksinya," ujarnya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH