Menuju konten utama

Masyarakat Doakan Ahok Bebas dari Tuntutan Hukum

Berbarengan dengan pemanggilan Ahok ke Mabes Polri hari ini, sekelompok masyarakat pun beramai-ramai mendoakan calon gubernur DKI Jakarta itu agar dapat bebas dari perkara hukum dan menjalani proses pengadilan dengan tenang.

Masyarakat Doakan Ahok Bebas dari Tuntutan Hukum
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) berfoto bersama warga usai mendengarkan pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat (18/11). Sejumlah warga dan selebriti memberikan dukungan dan menyampaikan keluhan tentang Ibukota kepada Ahok di Rumah Lembang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipanggil ke Mabes Polri hari ini berkaitan dengan penyerahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama. Bersamaan dengan itu, sejumlah anggota masyarakat bersama-sama mendoakan agar Ahok tenang menghadapi proses peradilan serta bebas dari tuntutan hukum.

"Semoga Pak Ahok diberi ketenangan dalam menjawab semua pertanyaan saat proses penyidikan, dan juga bisa terbebas dari tuntutan hukum, kebenaran pasti menang," kata salah satu pemimpin doa ketika mendatangi rumah pemenangan Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).

Dalam kunjungan masyarakat ke Rumah Lembang tersebut, mereka disambut oleh calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. "Mari bersama-sama kita beri semangat kepada pak Ahok, ini semua demi kemajuan Jakarta," kata Djarot.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, telah keluar dari Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta sesudah 25 menit berada di dalam gedung untuk menandatangani sejumlah berkasnya.

Sebagaimana diberitakan Antara, Ahok hari ini masuk ke Gedung Utama Mabes Polri pukul 09.25 WIB dan keluar pada pukul 09.50 WIB. Pemanggilan Ahok ke Mabes Polri untuk penyerahan tahap dua berkas kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Tak ada komentar keluar dari mulut Ahok saat para pewarta meminta komentarnya. Ia hanya melambaikan tangan saja kepada pewarta.

Ia didampingi para penyidik langsung masuk kendaraan Toyota Kijang Innova berwarna hitam nopol B 1734 TYP. Ahok diantarkan penyidik Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penistaan agama.

Pada Rabu (30/11/2016), Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

Baca juga artikel terkait BERKAS PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari