tirto.id - Pihak Polda Metro Jaya mempertimbangkan memindahkan lokasi sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berencana dialihkan ke wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
"Rencana akan dipindah ke Cibubur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono di Jakarta, sebagaimana diberitakan Rabu (7/12/2016).
Meski begitu, Argo mengatakan pihak pengadilan yang memiliki wewenang memutuskan perlu pindah lokasi sidang Ahok atau tidak.
Seperti diberitakan Antara, Argo menuturkan kepolisian membantu mengamankan sidang terdakwa penodaan agama tersebut, sedangkan pengadilan yang berwenang menentukan lokasi persidangan.
Pihak Polda Metro Jaya sedang mengecek lokasi yang akan dijadikan alternatif tempat persidangan Ahok tersebut.
Sebelumnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat pada Selasa (13/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
Pihak kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari