Menuju konten utama

Kejagung Butuh Seminggu Sikapi Berkas Perkara Ahok

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan segera menindaklanjuti berkas perkara Ahok setelah diterima dari Bareskrim Polri. Memiliki waktu dua minggu, Kejagung perlu waktu satu minggu untuk menentukan sikap.

Kejagung Butuh Seminggu Sikapi Berkas Perkara Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Basuki Tjahaja Purnama altau Ahok menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Setelah pelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan segera menyikapi berkas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP, Kejaksaan menjelaskan pihaknya memiliki waktu dua minggu. "Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap," ungkap Noor Racmad.

Kejaksaan juga segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," katanya.

Antara melaporkan, hari ini Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas kasus penistaan yang diduga dilakukan oleh Ahok, yakni sebanyak 826 halaman.

Serah terima berkas itu dilakukan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dengan dihadiri JAM Pidum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait BERKAS PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari

Artikel Terkait