Selepas penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, Kapolri menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Ahok akan dilakukan hari ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok juga dilarang ke luar negeri.
Status tersangka bagi Ahok tak akan berpengaruh bagi proses pertarungannyadi Pilgub DKI 2017. Ahok hanya bisa mundur dari bursa pencalonan jika ditetapkan sebagai terpidana.
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam gelar perkara ini Polri akan meminta keterangan dari 16 saksi ahli. Hasil gelar perkara akan disampaikan pada Kamis mendatang untuk menentukan Ahok bersalah atau tidak dalam perkara tersebut.
Polri dinilai telah bekerja optimal dalam melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Karenanya Kompolnas meminta semua pihak tidak mengintervensi Polri.
Polri berjanji akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Dari gelar perkara, pihak kepolisian mengaku penyidik telah menampung keterangan tambahan dari ahli-ahli dan saksi.
Pengacara terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Sirra Prayuna menuturkan, pihaknya diminta menunggu hasil gelar perkara satu-dua hari ke depan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa gelar perkara kasus Ahok sudah dilakukan secara tepat dan beradab. Ia berharap agar polisi dapat berlaku adil dalam proses pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Gelar perkara kasus Ahok hari ini meliputi pemaparan penyelidik kepolisian. Dalam pemaparan yang lebih teknis, kuasa hukum Ahok menjelasakn, dibeberkan pula soal keaslian konten video yang menjadi barang bukti.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan Keterangan bahwa saat ini gelar perkara masih pada tahap pembacaan hasil pemeriksaan penyidik.
Ahok memutuskan tidak menghadiri gelar perkara di Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya. Dengan alasan melakukan kampanye Pilkada, kehadiran Ahok diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ahok tidak akan menghadiri gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu justru akan melakukan blusukan ke beberapa titik di Jakarta.
Tim advokasi MUI akan mengajukan gugatan praperadilan bila gelar perkara Ahok menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, ada atau tidaknya gelar perkara, kasus Ahok sudah memenuhi unsur pidana.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memeroleh nasihat dari kakak angkatnya terkait kasus dugaan penistaan agama yang sudah terlanjur menjeratnya. Andi Analta Amir, kakak angkat Ahok mengatakan agar mengambil pelajaran positif dari peristiwa tersebut