Menuju konten utama

Hari Ini, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Ahok

Polri berjanji akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Dari gelar perkara, pihak kepolisian mengaku penyidik telah menampung keterangan tambahan dari ahli-ahli dan saksi.

Hari Ini, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Ahok
Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepolisian akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Rabu (16/11/2016). Hingga saat ini, penyidik masih merumuskan hasil gelar perkara yang dilaporkan oleh sejumlah umat Islam beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara yang dilaksanakan Selasa (15/11/2016) telah selesai. Kini, penyidik Bareskrim tengah merumuskan hasil gelar perkara pada pukul 11.00 WIB.

"Ini lagi dirumuskan untuk dibacakan besok [Rabu]," jelas Boy saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Hal senada diungkapkan Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono. Ari membenarkan Bareskrim tengah merumuskan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur. Pengumuman sendiri akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Mabes Polri.

"Besok[Rabu] perkiraan jam 10 akan kita sampaikan," tutur Ari di Mabes Polri.

Meskipun sudah menjelaskan waktu pengumuman, ia enggan menjawab hasil penyelidikan saat ini. Penyidik masih merumuskan untuk pengumuman besok.

"Kalau kesimpulan sementara tidak boleh saya sampaikan. Masih dalam proses perumusan," kata Ari.

Dari hasil gelar perkara tadi, Ari mengaku penyidik telah menampung keterangan tambahan dari ahli-ahli dan saksi. Ia menjelaskan, saksi ahli yang hadir sekitar 6 dari tiap pihak, baik kepolisian dan terlapor. Ia pun membantah ada sikap diskriminasi dalam pemanggilan saksi yang hadir dalam gelar perkara. Ia beralasan, mereka yang ikut gelar perkara sebagai perwakilan dari para saksi.

"Perwakilan saja karena keterangannya sama dalam artian yang menjadi persoalan yang dilaporkan adalah satu peristiwa sama objeknya sama," jelas Ari.

Ia membenarkan masih adanya sejumlah dokumen yang perlu dicari untuk menyimpulkan hasil penyelidikan. Namun, semua itu bisa dilengkapi karena hari ini hanya berfokus pada gelar perkara.

"Nanti kita lengkapi lagi kalau memang nanti ada yang kita tambahkan," tutur Ari, demikian tirto.id melaporkan.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari