Menuju konten utama

Buni Yani Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Pelapor

Buni Yani telah melaporkan relawan Ahok-Djarot karena menuduh dirinya mengedit video Ahok saat berbicara di Kepulauan Seribu. Ia hari ini memnjalani pemeriksaan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor.

Buni Yani Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Pelapor
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kedua kiri), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor perkara dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Buni Yani melaporkan relawan Ahok-Djarot ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya

"Klien kami taat hukum untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta, sebagaiman dikutip Antara, Jumat (18/11/2016). Dalam panggilan itu, ia menambahkan, Buni Yani akan menyampaikan keterangan kepada penyidik kepolisian mengenai laporannya ke polisi.

Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) telah dilaporkan Buni Yani polisi karena menuduhnya mengedit video yang dia unggah ke media sosial mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada warga Kepulauan Seribu.

Aldwin menyebutkan kliennya melaporkan Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik yang disebar melalui jejaring sosial dan stasiun televisi.

Saat memenuhi panggilan, tim pengacara Buni Yani menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik kepolisian untuk memperkuat tuduhan pidana mereka kepada anggota Kotak Adja.

Buni Yani pada 10 Oktober melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena anggota komunitas itu menuduh dia mengedit video yang menampilkan Ahok ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September, ketika Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 yang akhirnya membuat dia menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari