Menuju konten utama

Mulai Hari Ini, Kasus Ahok Masuki Tahap Penyidikan

Selepas penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, Kapolri menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Ahok akan dilakukan hari ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok juga dilarang ke luar negeri.

Mulai Hari Ini, Kasus Ahok Masuki Tahap Penyidikan
Kapolri Jendral Tito Karnavian memberikan keterangan kepada media di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait hasil gelar perkara dimana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangkadi Jakarta, Rabu (16/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Setelah hasil gelar perkara yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diputuskan, proses penyidikan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok akan dilakukan mulai hari ini. Informasi itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Tim sepakat menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai dari hari ini dan akan mempercepatnya," demikian disampaikan Tito di Mabes Polri, seperti dikutip Antara, Rabu (16/11/2016). Ia melanjutkan, Basuki ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Pada kesempatan itu, Tito juga menyatakan ingin pengadilan perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar terbuka."Kita sudah mendengar bahwa tim, meski tidak bulat, sepakat untuk menyelesaikan di pengadilan yang terbuka sehingga semua bisa melihat bagaimana persidangan itu," katanya.

Kendati berharap sidang Ahok bisa digelar terbuka, namun Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai persidangan perkara itu kepada hakim yang akan menanganinya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan Bareskrim hari ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus penistaan agama Ahok.

"Dengan menetapkan Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan penyidikan dan meneruskan ke jaksa secepatnya," ungkap Kabareskrim.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian juga menetapkan status pencegahan keluar negeri terhadap Ahok.

Baca juga artikel terkait HASIL GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari