Menuju konten utama

Golkar Tetap Dukung Pasangan Ahok-Djarot

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, Partai Golkar menegaskan tetap mendukung Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI secara konsisten untuk maju sebagai cagub dan cawagub.

Golkar Tetap Dukung Pasangan Ahok-Djarot
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri acara Launching Penggalangan Dana Ahok-Djarot "Kampanye Rakyat Berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi" di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (1/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Meskipun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, Partai Golkar menyatakan tetap konsisten mendukung pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi

"Kalau menurut peraturan perundangan-undangan, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa," kata Fayakhun di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Hanya saja, ia menambahkan, jika Ahok menang di Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang saat statusnya berupa terdakwa, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. “Dan pada saat itu juga diberhentikan sementara sebagai gubernur hingga perkaranya selesai,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, pasal 163 Ayat (7) dan Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa parpol pengusung tidak bisa menarik dukungan, begitu juga si calon tidak bisa mengundurkan diri.

"Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015 juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kepada calon tersebut," katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis (16/11/2016) lalu mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi bakal calon di Pilkada DKI Jakarta.

Margarito berpendapat, proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia [Ahok] menjadi calon gubernur," katanya.

Margarito mengatakan, walaupun seandainya Bareskrim memiliki bukti cukup untuk menaikkan kasus itu, tetap saja hal itu tidak akan menggugurkan hak pencalonan Ahok untuk menjadi calon. Karena tidak ada aturan hukum yang dapat dipakai untuk hal itu.

"Dia masih tetap punya hak untuk menjadi calon gubernur. Jadi, sekali lagi, tidak ada hukum yang bisa dipakai dasarnya," katanya.

Baca juga artikel terkait AHOK TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari