Menuju konten utama

Ruhut: Ahok Tak Akan Hadiri Gelar Perkara

Ahok tidak akan menghadiri gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu justru akan melakukan blusukan ke beberapa titik di Jakarta.

Ruhut: Ahok Tak Akan Hadiri Gelar Perkara
Anggota tim sukses pasangan calon Gubernur-Wakil Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul mendatangi Balai Sudirman untuk mengikuti penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI pada Pilkada 2017 di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ahok dikabarkan tidak akan menghadiri gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. Informasi itu disampaikan juru bicara tim sukses pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot S. Hidayat, Ruhut Sitompul.

"[Ahok] tidak datang, saya dengan Pak Ahok blusukan ke beberapa titik di Jakarta sehingga biar tim pengacara yang menghadiri [gelar perkara]," demikain kata Ruhut di Jakarta.

Alasan Ahok tidak hadir, Ruhut menjelaskan, karena gelar perkara merupakan tugas Kepolisian sehingga pihaknya menghormati dan mempercayakan prosesnya pada Kepolisian. Selain itu menurut dia, ia percaya kepada Presiden Joko Widodo yang menyatakan secara tegas bahwa tidak akan mengintervensi proses hukum Ahok.

"Apapun hasilnya kami patuhi karena Indonesia adalah negara hukum sehingga harus taati hukum," ujarnya.

Ruhut mengatakan Ahok akan blusukan ke wilayah Jakarta Utara dan siap menghadapi apabila ada gangguan saat kampanye. Dia juga tidak khawatir adanya penolakan dari warga saat kampanye karena dirinya yakin apa yang dilakukan pihaknya sesuai UU yaitu sosialisasi kepada warga.

"Kalau kami dipukulin pun rakyat makin sayang. Kami melaksanakan tugas UU dalam hal ini pilkada harus sosialisasi tapi kok dilarang," ujar Ruhut seperti dikutip Antara.

Sebagaimana diketahui, polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok secara terbuka pada Selasa (15/11), namun terbuka yang dimaksud bukan dipublikasikan di hadapan media.

Atas kebijakan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku mendapat banyak kritik tentang rencana ekspose perkara terbuka itu karena berdasarkan peraturan yang berlaku, gelar perkara seharusnya tidak terbuka.

"Selasa [15/11/2016] kita lakukan dan Rabu [16/11/2016] kemungkinan besar keputusannya kita umumkan ke publik tapi tidak bersifat live karena banyak yang mengkritisi kita bahwa produk yang ada di tingkat penyidikan seharusnya tidak terbuka untuk publik," ujar Tito, di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Namun Tito memastikan, dalam gelar perkara tersebut akan diundang pihak-pihak internal maupun eksternal. “Semua pihak terkait akan dihadirkan dan diberi kesempatan menyaksikan gelar perkara untuk menjaga integritas Polri dalam menangani kasus tersebut,” demikian Tito menegaskan.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari