tirto.id - Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, proses gelar perkara penistaan agama yang melibatkan kliennya itu meliputi pemaparan penyelidik kepolisian.
"Pertama tadi dibuka Kabareskrim sebagai pimpinan, kedua menyampaikan tata tertib, ketiga menjelaskan mekanismenya. Setelah itu dimulai dengan pemaparan oleh penyelidik," kata Sirra tentang gelar perkara yang berlangsung di Markas Besar Polri, Selasa, mulai pukul 09.00 WIB.
Sirra menjelaskan bahwa penyelidik kepolisian memaparkan siapa para saksi, ahli, dan jumlah barang bukti. Namun dia mengaku tidak ingat berapa jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara itu.
Selama pemaparan yang lebih teknis, menurut dia, dibahas pula konten video yang menampilkan Ahok saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.
"Dalam pemaparan yang lebih teknis lagi, soal barang bukti. Misalnya bukti video, maka ahli forensik digital yang menjelaskan soal keaslian konten. Video sudah diputar," kata Sirra seperti dikutip Antara.
Meski begitu, Sirra menegaskan bahwa kuasa hukum tidak bisa menyampaikan tanggapan mengenai pemaparan penyelidik tersebut karena proses gelar perkara masih berjalan.
"Jangan dipandang-pandanglah, ini masih berjalan. Ini hukum materiil, jadi harus dijelaskan komprehensif makanya ada gelar perkara," kata dia.
Beberapa ahli terlihat keluar dari tempat gelar perkara, ruang rapat utama Mabes Polri, untuk menunaikan Shalat Dzuhur, termasuk di antaranya pejabat kepolisian, Imam Besar FPI Habib Rizieq dan Neno Warisman.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari