tirto.id - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian ingin pengadilan perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar terbuka seperti sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita sudah mendengar bahwa tim, meski tidak bulat, sepakat untuk menyelesaikan di pengadilan yang terbuka sehingga semua bisa melihat bagaimana persidangan itu. Mungkin persidangan terbuka seperti kasus sidang Jessica misalnya, semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat dan lain-lain," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Kendati berharap sidang Ahok bisa digelar terbuka, namun Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai persidangan perkara itu kepada hakim yang akan menanganinya.
"Kita serahkan kepada hakim yang memutuskan," ucap Tito.
Terkait proses penyidikan, Tito menegaskan bahwa kepolisian sudah memulainya hari ini.
"Tim sepakat menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai dari hari ini dan akan mempercepatnya," kata dia.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara penistaan agama berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian juga mencegah Ahok pergi ke luar negeri.
Kasus dugaan penistaan agama bermula saat Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016. Saat berpidato dihadapan warga, Ahok menyatakan tidak memaksa warga untuk memilih dirinya pada pilkada 2017. Pernyataan itu disertai kutipan surat al maidah ayat 51 yang menuai reaksi dan kontroversi.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora