Menuju konten utama

Ahok Pilih Kampanye Daripada Ke Gelar Perkara

Ahok memutuskan tidak menghadiri gelar perkara di Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya. Dengan alasan melakukan kampanye Pilkada, kehadiran Ahok diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Ahok Pilih Kampanye Daripada Ke Gelar Perkara
Suasana gelar gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menghadiri gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya, di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) pagi. Sementara itu, kehadiran Ahok diwakili oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna.

Sirra hadir tepat pada pukul 08.00 WIB sesuai dengan jadwal gelar perkara. Ia menjelaskan Ahok tidak hadir dalam gelar perkara ini lantaran ada jadwal sosialisasi Pilkada di Rumah Lembang.

"Karena sudah dijadwalkan, dan sudah dimasukan agendanya ke KPU, jadi harus hadir di sana," kata Sirra pada wartawan begitu tiba di Mabes Polri.

Sirra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sembilan orang saksi dalam gelar perkara tersebut. Mereka terdiri dari tiga orang saksi fakta, dua orang saksi ahli pidana, dua saksi ahli bahasa, dan dua saksi ahli pidana.

"Soal apa yang akan dibicarakan kami tidak mau mendahului proses, kita hormati proses ini, ya," pungkasnya, seperti yang dilaporkan tirto.id.

Selain pihak terlapor yakni Ahok, polisi juga mengundang 12 perwakilan pelapor, salah satunya Habib Novel. Rombongan Habib Novel hadir sekitar pukul 09.00 WIB bersama dengan Habib Rizieq yang juga hadir sebagai saksi ahli agama.

"Insya Allah hasilnya akan baik, karena dengan kelengkapan alat bukti dan kekuatan saksi juga argumentasi hukum," tegas Rizieq sebelum masuk ke ruang gelar perkara.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok secara terbuka pada Selasa (15/11/2016), namun terbuka yang dimaksud bukan dipublikasikan di hadapan media.

Atas kebijakan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku mendapat banyak kritik tentang rencana ekspose perkara terbuka itu karena berdasarkan peraturan yang berlaku, gelar perkara seharusnya tidak terbuka.

"Selasa [15/11/2016] kita lakukan dan Rabu [16/11/2016] kemungkinan besar keputusannya kita umumkan ke publik tapi tidak bersifat live karena banyak yang mengkritisi kita bahwa produk yang ada di tingkat penyidikan seharusnya tidak terbuka untuk publik," ujar Tito, di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Sabtu (12/11/2016).

Namun Tito memastikan, dalam gelar perkara tersebut akan diundang pihak-pihak internal maupun eksternal. “Semua pihak terkait akan dihadirkan dan diberi kesempatan menyaksikan gelar perkara untuk menjaga integritas Polri dalam menangani kasus tersebut,” demikian Tito menegaskan.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari