Menuju konten utama

Habib Rizieq Optimistis Ahok Segera Jadi Tersangka

Habib Rizieq meyakini terlapor dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Rizieq Optimistis Ahok Segera Jadi Tersangka
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memberikan keterangan media di Mabes Polri setelah mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq meyakini terlapor dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan kelengkapan saksi dan alat bukti yang ditunjukkan dalam gelar perkara.

"Menurut kami kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan para oleh ahli menurut kami sudah tidak ada alasan lain bagi pihak kepolisian kecuali untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujar Rizieq usai gelar perkara di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Rizieq menjelaskan, gelar perkara dihadiri 14 saksi pelapor, 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli baik dari bidang agama, pidana, maupun bidang bahasa dan sebagainya. Dalam gelar perkara itu juga ditunjukkan 16 alat bukti.

Rizieq menegaskan, dirinya meminta agar Ahok langsung ditahan oleh kepolisian apabila ditetapkan sebagai tersangka. Ia beralasan, mantan Bupati Belitung Timur itu telah melanggar KUHPidana yang ancaman hukuman 5 tahun. Kedua, Rizieq tidak ingin supaya Ahok punya kesempatan untuk melarikan diri karena dalam jabatan dan posisinya berpotensi untuk melarikan diri.

Rizieq pun membenarkan bahwa pihak terlapor mengakui adanya kejadian pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dalam gelar perkara. Akan tetapi, pihak terlapor bersikukuh bahwa Ahok tidak memiliki niat untuk menistakan agama. Oleh karena itu, Rizieq mengatakan pihaknya akan menyerahkan kembali sejumlah bukti berupa video lain untuk membuktikan hal tersebut.

"Karena itu saya katakan rangkaian rekaman dari berbagai peristiwa yang dilakukan oleh Ahok dalam kaitannya surat Al Maidah ayat 51 tersebut itu harus menjadi rangkaian yang utuh supaya nanti terlihat Bagaimana niat itu ada karena mendeteksi niat itu nggak mudah," tutur Rizieq.

Rizieq menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi hukum. Namun, ia meminta Bareskrim untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara secepatnya. Rizieq menilai kasus dugaan penistaan agama ini tidak hanya menyedot perhatian publik secara nasional, tetapi juga internasional. Apabila perkara ini tidak segera selesai, perkara ini bisa mengganggu persatuan dan kebhinekaan Indonesia.

"Mudah-mudahan secepatnya mereka akan mengumumkan hasilnya. Saya tidak ingin ini diperlambat lagi," kata Rizieq.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora