Menuju konten utama

MUI Ajukan Gugatan Bila Ahok Tak Bersalah saat Gelar Perkara

Tim advokasi MUI akan mengajukan gugatan praperadilan bila gelar perkara Ahok menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, ada atau tidaknya gelar perkara, kasus Ahok sudah memenuhi unsur pidana.

MUI Ajukan Gugatan Bila Ahok Tak Bersalah saat Gelar Perkara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) siap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Jika gelar perkara kasus dugaan penistaan agama hari ini menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah, tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) berncana akan melawan lewat proses hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin (14/11/2016).

Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (15/11/2016), namun pihak kepolisian tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.

Sebagaimana Antara melaporkan, melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Namun dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana. "Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu [gelar perkara] hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.

Ia pun juga meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir, sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang. “Para saksi ahli nantinya secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing,” demikian dijelaskan pihak kepolisian.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari