Menuju konten utama

Menag Nilai Gelar Perkara Kasus Ahok Sudah Beradab

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa gelar perkara kasus Ahok sudah dilakukan secara tepat dan beradab. Ia berharap agar polisi dapat berlaku adil dalam proses pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Menag Nilai Gelar Perkara Kasus Ahok Sudah Beradab
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyimak pertanyaan anggota Komisi VIII dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10). Rapat tersebut membahas RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinilai sebagai yang beradab. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seperti dikutip Antara, Selasa (15/11/2016).

"Saya pikir seluruh masyarakat Indonesia semakin dewasa. Jadi itulah cara kita untuk menyelesaikan masalah, dan itu merupakan cara masyarakat yang beradab di negara kita," kata Lukman ditemui di Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta.

Lukman juga mengatakan upaya gelar perkara yang dilakukan oleh Polri sebagai langkah yang tepat. Karena itu, bagi penegak hukum, dia berharap agar dapat berlaku adil dalam proses pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Menag juga percaya dengan umat Islam yang bisa menahan diri untuk tidak bertindak gegabah terkait kasus yang menyangkut Ahok. "Karena proses hukumlah yang harus mengadili ini, bukan cara sepihak yang harus main hakim sendiri. Saya sangat percaya, umat Islam Indonesia percaya betul akan hal ini," ucapnya.

Menurut dia, para saksi ahli yang didatangkan dalam gelar perkara tersebut merupakan orang-orang yang berkemampuan di bidangnya masing-masing.

"Kami bukanlah pihak yang ahli sehingga kita tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan keahlian dalam kasus ini. Karena yang diperlukan dalam kasus ini 'kan ahli Alqran, ahli pidana, ahli bahasa. Di tiga keahlian yang dibutuhkan itu Kemenag dengan rendah hati merasa seluruh jajaran Kemenag tidak memiliki keahlian dan kompetensi untuk memberikan keterangan itu," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari