Menuju konten utama

Pengacara Ahok Terima Apapun Hasil Penyelidikan Bareskrim

Pengacara terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Sirra Prayuna menuturkan, pihaknya diminta menunggu hasil gelar perkara satu-dua hari ke depan.

Pengacara Ahok Terima Apapun Hasil Penyelidikan Bareskrim
Diberi kesempatan satu-dua hari ini untuk merumuskan proses penyelidikan ini telah ditemukan satu tindak pidana atau tidak, ujar Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016). [Tirto/Taher]

tirto.id - Pengacara terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Sirra Prayuna mengatakan, pelaksanaan gelar perkara sangat kondusif. Ia menuturkan, pihaknya diminta menunggu hasil gelar perkara satu-dua hari ke depan.

"Diberi kesempatan satu-dua hari ini untuk merumuskan proses penyelidikan ini telah ditemukan satu tindak pidana atau tidak," ujar Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Sirra mengaku, dirinya sendiri sudah memberikan keterangan dalam gelar perkara tersebut. Selain dirinya, keenam saksi yang dibawa pun sudah bersaksi dalam pelaksanaan gelar perkara. Dalam pelaksanaan gelar perkara pun, pihak terlapor, yakni tim kuasa hukum Ahok tidak membawa dokumen baru untuk dibahas dalam gelar perkara.

Dalam pelaksanaan gelar perkara sendiri, Sirra mengapresiasi sikap Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono yang berusaha memediasi pelaksanaan gelar perkara. Setiap pihak diberikan waktu satu jam untuk pemaparan, baik pelapor maupun terlapor. Ia menegaskan, pelaksanaan gelar perkara tidak ada bersitegang antara pelapor dan terlapor.

"Nggak ada bersitegang. Biasa aja. Senyum-senyum, ketawa-ketawa," tutur Sirra.

Sirra berpendapat gelar perkara yang dilaksanakan hari ini sudah selesai. Saat dikonfirmasi kemungkinan Ahok menjadi tersangka, ia meminta agar publik menunggu hasil pengumuman dari Bareskrim.

"Saya nggak mau mendahului lah. Pokoknya saya tunggu bagaimana pun hasil rumusan dan kesimpulan polri nantinya. Kami akan terima apapun," tutur Sirra.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora