Menuju konten utama

Kabareskrim: Kalau Ada Bukti Tambahan Silakan Disampaikan

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan Keterangan bahwa saat ini gelar perkara masih pada tahap pembacaan hasil pemeriksaan penyidik.

Kabareskrim: Kalau Ada Bukti Tambahan Silakan Disampaikan
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan Keterangan bahwa saat ini gelar perkara masih pada tahap pembacaan hasil pemeriksaan penyidik. Setelah itu akan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi keterangan jika ada informasi yang terlewatkan oleh penyidik.

"Kalau ada bukti tambahan silahkan nanti disampaikan," kata Komjen Ari kepada tirto.id, Selasa (15/11/2016).

Ari Dono menargetkan hasil gelar perkara ini akan disampaikan pada hari Kamis (17/11) mendatang. Hasil tersebut akan menjadi bahan rekomendasi bagi penyidik melanjutkan atau menghentikan kasus. "Kalau memang terbukti Lanjutkan, tapi kalau memang tidak ya dihentikan," pungkasnya.

Sementara itu menurut laporan Antara, tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama telah memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Jakarta mengatakan unsur tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 156a KUHP UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahagunaan dan Penodaan Agama sudah terpenuhi dalam sebagian pidato Ahok di Kepulauan Seribu kunjungan kerja di daerah itu.

"Sudah ada subjek pelakunya, Ahok sendiri, dan objek yang dilakukan penistaan ada beberapa kategori. Pertama, agama Islam. Kedua kibat suci Alquran, surat Al Maidah itu sendiri. Ketiga, ulama, ustad, dai dan sebagainya. Semua sudah terpenuhi unsur pidana," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta.

Menurut Ahmad, aparat penegak hukum tidak perlu mempertimbangkan sengaja atau tidaknya Ahok mengutip Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu.

Oleh karena itu, Tim Advokasi MUI juga mendesak Polri dan Kejaksaan Agung meningkatkan status Ahok menjadi tersangka dan ditahan. Tim advokasi MUI juga mengharapkan aparat penegak hukum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Namun sejumlah tokoh Islam punya pandangan lain tentang kasus Ahok itu. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif menilai Ahok tidak melecehkan Alquran berdasarkan rekaman video yang utuh.

"Secara utuh pernyataan Ahok telah saya baca," kata Syafii 7 November lalu.

Syafii mengatakan publik harus memperhatikan lebih detail pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu itu. "Ahok tidak mengatakan Al Maidah (ayat 51) itu bohong," ujar Buya Syafii.

Sedangkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj pasa 10 Oktober lalu mengajak masyarakat untuk tidak memperpanjang pernyataan Ahok soal surat Al Maidah Ayat 51 itu.

"(Ahok) sudah mengaku salah, harus dimaafkan, asal jangan diulangi lagi," kata Said.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH