Menuju konten utama

Alasan Tidak Semua Pelapor Ada di Ruang Gelar Perkara Ahok

Tidak semua saksi pelapor bisa mengikuti gelar perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11/2016) karena keterbatasan tempat di ruang rapat utama Mabes Polri Jakarta.

Alasan Tidak Semua Pelapor Ada di Ruang Gelar Perkara Ahok
Suasana gelar gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian tidak bisa mengizinkan seluruh saksi pelapor mengikuti gelar perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11/2016) karena keterbatasan tempat di ruang rapat utama Mabes Polri Jakarta. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto kepada wartawan, seperti dilaporkan oleh Antara.

"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodir semua. Keterbatasan tempat, itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur. Posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kami posisikan melingkar seperti saling mendengar, saling mengetahui, saling melihat, " kata Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Agus menjelaskan bahwa dari total 13 pelapor, polisi memutuskan hanya mengizinkan lima pelapor mengikuti gelar perkara terbatas tersebut.

"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua karena substansi yang dilaporkan sama, masalahnya sama," kata dia.

"Kami mohon maaf tidak semuanya yang dimintai keterangan itu kami undang karena keterbatasan tempat," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ustaz Bachtiar Nasir menyampaikan kekecewaannya karena sebagai pelapor ia tidak diizinkan masuk mengikuti gelar perkara tersebut. Ia berpendapat dalam perkara ini semestinya dia berhak mengikuti jalannya gelar perkara karena menjadi salah satu pelapor.

"Hari ini tidak diperkenankan masuk yang katanya terbuka. Dan ternyata yang boleh masuk hanya satu, padahal ada 11 pelapor. Yang lain-lain tidak dipanggil. Di sini ada ketidakterbukaan," katanya.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh