Menuju konten utama

Istana Apresiasi Kinerja Polri dalam Kasus Ahok

Staf Khusus Presiden, Johan Budi, menyampaikan apresiasi Istana atas kinerja Polri yang sangat baik dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

Istana Apresiasi Kinerja Polri dalam Kasus Ahok
Staf Khusus Presiden Johan Budi. Antara foto/widodo s. jusuf.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden, Johan Budi, saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (16/11/2016).

"Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional," kata Johan Budi seperti dikutip dari Antara.

Johan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sedari awal telah mengimbau supaya kasus tersebut diproses secara hukum dengan "fair" dan profesional.

Menurut dia, hal itu sudah disampaikan beberapa kali dalam berbagai kesempatan oleh Presiden Jokowi, termasuk bahwa proses hukum harus dihormati.

"Presiden meminta pada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Polri," katanya.

Johan menegaskan tugas masyarakat selanjutnya yakni mengawasi proses hukum berikutnya.

Terkait rencana demonstrasi lanjutan pada 25 November 2016, Johan menegaskan hal itu sebaiknya menunggu proses hukum yang berjalan.

"Kita tunggu dulu proses hukum seperti apa. Dan Polri sudah melakukan proses hukum adil, transparan, dan profesional. Karena itu Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses itu," katanya.

Johan meminta semua pihak untuk juga menyerahkan kasus dugaan penistaan agama tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Komisi III mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Komisi III berharap semua pihak dapat menerima hasil gelar perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang akan berlangsung di tingkat penyidikan hingga pengadilan," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.

Polri menetapkan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, Rabu, setelah melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas pada Selasa (15/11).

Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa Komisi III memberikan apresiasi kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, independen, dan transparan atas keputusan yang diambil dalam gelar perkara yang telah menyita perhatian publik secara luar biasa itu.

Menurut Bambang dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka dan pelarangan ke luar negeri serta proses hukumnya telah dinaikkan ke penyidikan maka diharapkan tidak ada lagi demonstrasi terkait kasus tersebut.

"Kami berharap tidak ada lagi demo-demo terkait kasus itu sambil tetap berdoa dan mengawasi jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait HASIL GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Hukum
Reporter: Putu Agung Nara Indra
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra