tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani seluruh proses hukum dengan baik. Hal itu terkait dengan penetapan Gubernur DKI nonaktif itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Ahok mesti menjalani proses hukum dan dia sudah janji untuk menjalani," kata Wapres JK menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka pelaku penistaan agama di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Pada Rabu (16/11/2016), sekitar pukul 10.00 WIB Ahok ditetapkan sebagai tersangka pelaku penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan tersebut dilakukan setelah Bareskrim menyelenggarakan gelar perkara terbuka terbatas pada Selasa (15/11/2016).
Terkait harapan terkait proses hukum yang sedang berjalan, Wapres meminta semua masyarakat Indonesia mengikuti dengan tenang dan damai. "Ini baru tersangka, belum tentu terhukum 'kan? Ya, nantilah kita lihat lagi," kata dia.
Sebagaimana diberitakan Antara, Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156A Kitab Hukum Undang-Undang Pidana juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai penetapan tersangka terhadap Ahok ini dan proses hukum yang akan dijalaninya, pihak kepolisian pun berharap masyarakat tidak berunjuk rasa terkait penolakan penistaan agama.
"Saya imbau masyarakat tidak berdemo karena proses hukum sudah jelas," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta.
Imbauan Kapolda Metro Jaya itu terkait informasi adanya rencana elemen masyarakat akan kembali berunjuk rasa terkait aksi damai menolak penistaan agama pada 25 November 2016.
Jenderal polisi bintang dua itu meminta publik memercayakan kepada penyidik Polri untuk menuntaskan proses penyidikan kasus petahana Gubernur DKI Jakarta 2017 itu.
Iriawan juga mengimbau pendukung Ahok agar menghormati proses hukum yang ditangani Polri terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. "Kepada pendukung Ahok diimbau menyerahkan proses hukum kepada Polri," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari