Menuju konten utama

Ahok Tidak Ajukan Praperadilan

Tim Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan praperadilan terkait penetapan Ahok sebagai dugaan penistaan agama.

Ahok Tidak Ajukan Praperadilan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) mendengarkan pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Di Rumah Lembang, Ahok akan menerima pengaduan serta dukungan dari warga setiap Senin hingga Jumat pagi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Koordinator Tim Hukum dan Avokasi Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu hanya akan menguras energi dan menyita waktu yang seharusnya digunakan untuk blusukan dan berdialog dengan warga DKI.

"Akan lebih baik Pak Ahok berjumpa dengan warga Jakarta yang menyampaikan permasalahan yang dihadapinya, setelah cuti Februari tahun depan dicarikan solusinya. Kami pikir itu akan lebih produktif bagi warga, biarkan proses hukum terus berjalan sesuai konstitusi," kata Sirra, di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Prayuna menambahkan yang akan dikerjakan oleh tim hukum adalah mencermati perkembangan lebih lanjut dari langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri, serta memberi nasihat hukum kepada BTP dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk itu, Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Timses Pemenangan Basuki Djarot meminta agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut dua dalam Pilkada DKI. Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat juga tetap akan kampanye dan blusukan seperti biasa menemui pendukungnya warga Jakarta.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b disebutkan "Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apa pun terhadap status pencalonannya. Tak akan ada masalah yang ditimbulkan meski calon tersebut tengah menjalani pemeriksaan, apalagi statusnya masih terperiksa, yang belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah.

"Biarkanlah Bapak Ahok menjalankan hak konstitusinya sebagai calon Gubernur DKI, untuk menjumpai para pendukungnya di seluruh wilayah Jakarta. Jangan ada pencegatan-pencegatan lagi, biarkanlah beliau menyampaikan rencana kerjanya jika nanti dia terpilih kembali sebagai gubernur,” tegas Sirra.

Menurut dia, tidak ada alasan lagi pihak-pihak yang menuntut agar Ahok dijadikan sebagai tersangka untuk terus menerus mengajukan tuntutannya, karena semua sudah mendengar apa yang tadi pagi telah diputuskan oleh Kabareskrim Mabes Polri.

Prayuna meminta kepada para pendukung Ahok khususnya, dan seluruh warga masyarakat, agar menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Kabareskrim Polri, jangan mengambil langkah-langkah yang justru akan semakin memperkeruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Pak Ahok saja yang dinyatakan sebagai tersangka menghormatinya, seharusnya kita bisa mengambil contoh dari beliau," tambahnya.

Baca juga artikel terkait AHOK TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora