tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Thaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penetapan itu dilakukan setelah kesimpulan dari gelar perkara yang condong menyatakan bahwa ucapan Ahok di kepulauan seribu merupakan penistaan agama.
Berdasarkan hasil gelar perkara, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli, Polri menyimpulkan Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH