Menuju konten utama

Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri menyampaikan pihaknya melakukan pencegahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pergi ke luar negeri.

Ahok Dicegah ke Luar Negeri
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan kepada media hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. Selain itu, Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri menyampaikan pihaknya melakukan pencegahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pergi ke luar negeri.

“Prinsip pencegahan kita lakukan karena penyidik belum menetapkan langkah penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif dan subyektif,” kata Pol Tito Karnavian dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Alasan mengapa Ahok tidak ditahan meski sudah diputuskan sebagai tersangka karena Polri menilai Ahok cukup kooperatif.

“Dalam kasus ini yang bersangkutan cukup kooperatif, ketika dipanggil yang bersangkutan datang, ketika posisinya sebagai calon pilkada dan sekaligus cuti sebagai gubernur, maka kecil kemungkinan melarikan diri,” ujar Tito.

Menurut Tito, ada dua syarat seorang tersangka harus ditahan setelah ditetapkan, yakni syarat objektif dan subyektif. Ia menerangkan syarat objektif ialah jika kalangan penyidik sudah memiliki pendapat-pendapat mutlak dan bulat yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan merupakan kasus tindak pidana. Namun, kata Tito dalam gelar perkara kemarin yang dilakukan transparan dengan semua pihak terlihat jelas ada perbedaan pendapat dari para ahli.

“Sehingga menyebabkan kebingungan penyidik, tidak bulat, meski di dominasi pernyataan bahwa ini pidana, namun karena masih tidak bulat maka unsur obyektif tidak mutlak dari kalangan penyidik dan ahli,” katanya.

Pihaknya kemudian memutuskan untuk membeberkan hasil gelar perkara tersebut secara terbuka di pengadilan terbuka yang kelak digelar.

“Alasan-alasan dan fakta hukum nanti akan kami sampaikan,” ucap Tito.

Sementara itu, syarat subyektif untuk penahanan dapat dilakukan ialah ketika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri.

Baca juga artikel terkait HASIL GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh