tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka. Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam, setelah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo.
"Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Tito.
Dalam konferensi pers yang digelar mendadak ini, Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," ujar Tito.
Ia melanjutkan, dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan live, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Menurutnya, Senin depan yakni 7 November polisi akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama. Kapolri juga menjelaskan tentang langkah yang cepat dan transparan yang dimaksud Presiden.
Perlu diketahui, sejak pelaporan 6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan Polisi, Polri telah melakukan langkah-langkah meskipun ada aturan dalam tentang penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap dilanjutkan.
"Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito.
Sedangkan Bareskrim Polri sampai hari ini sudah mewawancarai 22 orang, di antaranya tiga saksi pelapor dan Basuki Tjahaja Purnama sendiri yang sedianya akan dipanggil tapi datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan keterangan. Polisi juga telah meminta keterangan dari 10 orang saksi ahli termasuk saksi ahli yang diajukan pihak terlapor.
Selanjutnya, setelah penyelidikan dan ditemukan telah terjadi penistaan atau penodaan agama, maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama bisa saja ditingkatkan. Tetapi jika tidak terbukti ada penistaan agama maka kasus itu dihentikan. Tito menyatakan, seluruh proses akan dilakukan secara terbuka, dapat diliput secara langsung oleh media, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora