Menuju konten utama

Habib Novel Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Ahok

Polri memeriksa Habib Novel, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Habib Novel Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Ahok
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan kepada media hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Bareskrim Polri memeriksa Habib Novel, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Rabu (16/11/2016) di Kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. Pemeriksaan terhadap Habib Novel itu terkait dengan dinaikannya status hukum Ahok dari penyelidikan menjadi penyidikan. Habib datang bersama Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan.

Habuburokhman menyampaikan bahwa kedatangannya ke Bareskrim dalam rangka mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memberikan keterangan dalam tingkat penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti tambahan ke penyidik yakni buku elektronik atau e-book yang berjudul "Merubah Indonesia".

"Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," ujarnya seperti diwartakan Antara.

Selain itu, Habiburokhman mengatakan bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan harapan mereka.

Bareskrim Polri pada hari ini resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun polisi tidak menahan Ahok setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian alasan polisi tidak menahan Ahok karena tidak semua penyidik setuju bahwa ada unsur pidana dalam kasus Ahok.

"Penahanan itu harus (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur objektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Alasan yang kedua, ia menjelaskan, penahanan tidak dilakukan karena Badan Reserse Kriminal Polri menilai Ahok kooperatif mengikuti proses hukum.

"Kabareskrim sebut yang bersangkutan kooperatif, mau datang mengklarifikasi," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, Ahok saat ini sedang mengikuti pemilihan gubernur DKI Jakarta sehingga kecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri.

Tito juga meminta semua pihak untuk tidak merisaukan kemungkinan Ahok menghilangkan barang bukti, karena polisi telah mengamankan seluruh alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH