Menuju konten utama

Presiden Imbau Semua Pihak Hormati Polri Tangani Kasus Ahok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau semua pihak agar menghormati Kepolisian RI (Polri) yang sedang menangani kasus dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tanpa melakukan penekanan atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

Presiden Imbau Semua Pihak Hormati Polri Tangani Kasus Ahok
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan) saat memberikan arahan kepada jajaran Polri terkait pengamanan negara di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (8/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau semua pihak agar menghormati Kepolisian RI (Polri) yang kini sedang menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama. Presiden berharap semua pihak tidak melakukan penekanan atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba mengintervensi, biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada, kita harus menghormati apa yang sudah dilakukan oleh Polri," ujar Jokowi usai mencanangkan Gemar Makan Buah dalam rangka Fruit Indonesia 2016 di Lapangan Parkir Timur Senayan Jakarta, Kamis, (17/11/2016).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi kepada penegak hukum dalam upaya menegakkan keadilan terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok.

"Proses hukum itu terbukti dan sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah yang mempengaruhi tegaknya keadilan," kata Wiranto dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jakarta, Rabu (16/11).

Wiranto menyatakan proses penetapan tersangka kepada Ahok merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.

Oleh karena itu, Wiranto mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku saat ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi dengan melakukan hal negatif yang justru melanggar hukum dan merusak fasilitas.

Dia menuturkan proses hukum akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan dalam rangka mewujudkan keadilan.

"Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum yang ada saat ini," tuturnya.

Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Ahok terkait dugaan penistaan agama. "Penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka," kata juru bicara Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/11).

Rikwanto menuturkan penyidik mencekal Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh