tirto.id - Sejumlah pekerja telah menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, termasuk karyawan Alfamart. Lantas, THR Alfamart 2026 kapan cair dan paling lambat tanggal berapa? Simak jadwal pencairannya.
THR merupakan hak pekerja berupa upah tambahan yang diberikan jelang hari raya keagamaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya selama setahun.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker tersebut menjadi dasar hukum pemerintah untuk mengeluarkan surat edaran yang mengatur secara rinci skema pencairan THR tahun berjalan. Sesuai aturan, THR wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jadwal pencairan THR Alfamart 2026
Sebagai salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia, Alfamart mengikuti regulasi ketat yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk urusan pencairan THR. Mengutip laporan resmi Alfamart.co per Desember 2024, Alfamart mengoperasikan perseroan dan entitas anak sebanyak 56, termasuk 5 gudang stock point.
Sebanyak 23,277 gerai retail dan 359 gerai stock point Entitas Anak tersebar di seluruh Indonesia. Adapun persentase jumlah tersebut menurut sebaran wilayah yaitu 25% Jabodetabek, 40% Jawa (non-Jabodetabek), dan 35% luar Jawa.
Jumlah gerai beroperasi dengan didukung oleh para tenaga kerja. Pekerja yang telah terikat kontrak kerja baik karyawan tetap atau karyawan kontrak berhak mendapatkan THR.
Ketentuan ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut telah diatur secara rinci jumlah besaran THR yang diterima pekerja, jadwal pencairan, hingga kriteria pekerja yang mendapat THR. Salah satu poin yang tertuang dalam SE tersebut juga menjelaskan bahwa perusahaan diimbau untuk membayar THR kepada pekerja sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tujuh hari sebelum lebaran.
βTHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,β bunyi diktum kedua SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026.
Di beberapa perusahaan, THR biasanya dibayarkan paling cepat yakni 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Adapun pencairan THR paling lambat adalah tujuh hari sebelum hari raya.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang libur nasional dan cuti bersama, Idul Fitri jatuh pada 21-22 Maret 2026. Merunut tanggal tersebut, maka THR 2026 diprediksi akan cair mulai 25 Februari 2026 atau selama 15 hari kerja sebelum hari raya.
Kemudian, THR paling lambat cair tujuh hari sebelum lebaran yang diperkirakan jatuh pada 13 β 14 Maret 2026. Namun, tanggal tersebut merupakan tanggal pencairan THR paling lambat. Dengan demikian, pencairan THR Alfamart bisa jadi dilakukan paling lambat 14 Maret 2026.
Sesuai regulasi, THR 2026 diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja harian lepas, THR upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kemudian, pegawai harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka gaji per bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi karyawan borongan atau besaran upah ditetapkan pada hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun.
Besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun ditentukan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali 1 bulan upah. Kemudian, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih selama terus menerus, maka akan memperoleh THR sebesar 1 kali gaji.
Jika perusahaan telah menetapkan skema pembayaran THR yang besarannya melebihi rumus Kemnaker, maka besaran THR yang dipakai yaitu nominal yang lebih besar.
Apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria di atas, maka akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang mesti dibayarkan sejak berakhirnya tenggat waktu.
Aturan juga menegaskan bahwa denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR yang terutang. Uang denda dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur melalui peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































