Menuju konten utama

Kapan THR BUMN Lebaran 2026 Cair? Cek Infonya!

Waktu pencairan THR BUMN bisa berbeda-beda tergantung perusahaan. Simak jadwal pencairan THR BUMN 2026 berikut.

Kapan THR BUMN Lebaran 2026 Cair? Cek Infonya!
Ilustrasi uang tunai. FOTO/Istimewa

tirto.id - Salah satu hal yang dinantikan oleh para pekerja menjelang lebaran 2026 yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, kapan THR pekerja BUMN cair? Cek infonya!

THR merupakan tunjangan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemerintah kepada pekerja/aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurut skema yang ditetapkan pemerintah, besaran THR yang diterima pegawai BUMN tergantung pada jumlah gaji dan masa kerja.

Dalam pencairannya, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tiba. Namun, pemerintah mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut.

Jadwal Pencairan THR BUMN Lebaran 2026

Pemerintah telah mengatur secara rinci aturan pencairan pekerja swasta dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut telah diatur secara rinci jumlah besaran THR yang diterima pekerja, jadwal pencairan, hingga kriteria pekerja yang mendapat THR. THR 2026 diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja tersebut wajib terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja harian lepas, THR upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Kemudian, pegawai harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka gaji per bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi karyawan borongan atau besaran upah ditetapkan pada hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun.

Besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun ditentukan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali 1 bulan upah. Kemudian, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih selama terus menerus, maka akan memperoleh THR sebesar 1 kali gaji.

Jika perusahaan telah menetapkan skema pembayaran THR yang besarannya melebihi rumus Kemnaker, maka besaran THR yang dipakai yaitu nominal yang lebih besar.

Salah satu poin yang tertuang dalam SE tersebut juga menjelaskan bahwa perusahaan diimbau untuk membayar THR kepada pekerja sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tujuh hari sebelum lebaran.

β€œTHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” bunyi diktum kedua SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026.

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang libur nasional dan cuti bersama, Idul Fitri jatuh pada 21-22 Maret 2026. Merunut tanggal tersebut, maka tujuh hari sebelum lebaran diperkirakan jatuh pada 13 – 14 Maret 2026. Namun, tanggal tersebut merupakan tanggal pencairan THR paling lambat.

Perlu diketahui, setiap perusahaan BUMN memiliki kebijakan internal dan kondisi keuangan yang berbeda-beda. Pegawai dapat melakukan pengecekan langsung melalui unit SDM atau portal internal masing-masing instansi untuk mengetahui waktu pencairan dan besaran THR yang akan diterima.

Guna mendukung kesejahteraan pekerja di tengah kebutuhan yang meningkat, pemerintah menyarankan percepatan pembayaran THR dari batas waktu tersebut.

Kemudian, Menaker juga mewajibkan kepada perusahaan agar membagikan THR dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil. Sebab, skema pembayaran THR yang bertahap berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.

Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel THR

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya