Menuju konten utama

Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun Menurut UU Cipta Kerja

Apakah UU Cipta Kerja mengatur tentang cara penghitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja 10 tahun? Simak aturan lengkapnya.

Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun Menurut UU Cipta Kerja
ilustrasi pencairan THR. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) dengan masa kerja 10 tahun menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat menjadi acuan bagi pekerja hingga perusahaan. Cek aturan lengkapnya.

Salah satu hal yang dinantikan oleh para pekerja menjelang lebaran adalah pencairan THR. THR lebaran merupakan tunjangan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemerintah kepada pekerja/aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Di Indonesia, pembagian THR 2026 telah diatur dalam regulasi pemerintah, termasuk skema perhitungan THR, batas waktu, hingga aduan bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi. Bagi karyawan dengan masa kerja 10 tahun, besaran THR dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya masa kerja dan nilai upah yang diterima.

Aturan THR Masa Kerja 10 Tahun Menurut UU Cipta Kerja

Secara spesifik, UU Cipta Kerja tidak mengatur skema perhitungan THR yang diterima oleh karyawan. UU Cipta Kerja mengatur penciptaan lapangan kerja secara optimal melalui kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mempercepat proyek strategis nasional.

Beberapa klaster yang tertuang dalam UU Cipta Kerja mengkaji tentang penyederhanaan perizinan usaha, ketenagakerjaan, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, hingga pengadaan lahan. Dalam hal ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja mengaki tentang upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten yang ditetapkan dengan syarat tertentu. Kenaikan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

Besaran upah minimum yang ditetapkan pemerintah akan berpengaruh pada jumlah gaji yang akan diterima pekerja, sebagai komponen penting dalam penghitungan THR. Namun, UU Cipta Kerja tidak mengatur skema menghitung THR.

Di Indonesia, cara menghitung THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor (Permenaker) 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut, besaran THR yang akan diterima pekerja diatur dalam pasal 3 yang ditentukan berdasarkan masa kerja.

Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka akan mendapatkkan THR sebesar 1 bulan upah. Satu bulan upah tersebut dihitung dengan upah bersih (clean wages) atau upah pokok.

Bagi pekerja harian lepas, THR upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Kemudian, pegawai harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka gaji per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi karyawan borongan atau besaran upah ditetapkan pada hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun.

Besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun ditentukan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali 1 bulan upah. Jika perusahaan telah menetapkan skema pembayaran THR yang besarannya melebihi rumus Kemnaker, maka besaran THR yang dipakai yaitu nominal yang lebih besar.

Mengacu Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja selama 10 tahun atau lebih, jumlah THR yang didapatnya adalah sebesar 1 bulan upah.

Misalnya Wawan bekerja di perusahaan tambang sejak tahun 2006. Pada tahun 2006, ia mendapat gaji sebesar Rp5 juta.

Seiring waktu, gaji yang diterima bertambah. Di awal tahun 2025 hingga kini, gaji bersih Wawan tercatat Rp10 juta per bulan. Dengan demikian, besaran THR 2026 yang akan diterima Wawan adalah sebesar Rp10 juta.

Perlu diketahui, meski perhitungan THR yang akan diterima oleh pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan ialah 1 bulan gaji, besaran THR yang akan diterima sangat mungkin berbeda dari tahun ke tahun. Sebab, besaran gaji juga akan dipengaruhi oleh penetapan upah minimum masing-masing daerah atau kenaikan gaji sesuai aturan masing-masing perusahaan.

Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel THR

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo